POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kesepakatan menjalankan green election pada Pilgub Bali 2024 diwujudkan antara lain dengan memberangus baliho liar, yang banyak nampang di jalan-jalan protokol. Namun, KPU Bali yang semula paling bersemangat menurunkan baliho liar, kini justru sepakat menunda. Makanya banyak baliho paslon masih bebas terpasang tanpa ditindak. Ada apa dengan KPU Bali?
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan tekad dan semangat untuk melaksanakan Pilgub Bali dengan mengurangi sampah plastik dari baliho liar tetap tinggi. Namun, karena para paslon belum ada persetujuan untuk desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), KPU belum bisa mengeksekusi agenda tersebut. Yang pasti, Lidartawan berujar tidak akan mengeksekusi untuk penurunan baliho, sebelum ada alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibuat oleh KPU guna memfasilitasi kampanye para paslon.
“Tapi itu juga bergantung Bawaslu. Kalau kami diperintahkan, ya kami jalan untuk turunkan baliho,” paparnya ditemui usai rapat koordinasi pencermatan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye paslon Pilgub Bali 2024, Sabtu (28/9/2024). Dalam rapat itu hadir LO dan tim pemenangan paslon Mulia-PAS dan Koster-Giri.
Lidartawan mendaku masyarakat lewat media massa menanyakan kapan penertiban seperti dijanjikan awal pekan lalu akan direalisasi. Dia juga mengakui jika KPU tidak menjalankan komitmen green election, maka ada risiko KPU akan dinilai tidak profesional bekerja. Dengan pertimbangan itu, dia mengingatkan kedua paslon tentang slogan Pilgub Bali 2024 yakni Ngardi Bali Shanti lan Jagadhita, yakni agar terjadi kedamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat Bali. Termasuk pada tahapan kampanye.
“Kami harus segera membuat APK dan BK untuk para paslon pada tahapan kampanye ini. Sebab, KPU ada limitasi waktu untuk membuat APK dan BK sesuai jadwal dalam juknis dan PKPU,” imbuh komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan.
Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, menambahkan, penyelenggara pemilu dalam posisi dilema terkait agenda penertiban baliho liar. Menurutnya, jika baliho liar tidak diturunkan, maka publik akan menilai KPU dan Bawaslu tidak konsisten dengan spirit green election. Namun, jika ditertibkan saat ini yang sedang masa kampanye, KPU belum membuat APK dan BK sebagai hak paslon untuk kampanye.
“Kita harus realistis melihat persoalan ini. Kalau ditertibkan tanpa ada APK pengganti dari yang difasilitasi KPU, lalu paslon akan kampanye pakai apa? Makanya saya sepakat dengan KPU bahwa sepanjang belum ada APK yang difasilitasi, maka baliho liar dibiarkan sementara. Kalau sudah ada APK resmi, kami segera eksekusi,” terang komisioner yang turut hadir dalam rapat koordinasi di KPU tersebut.
Masih terkait kampanye, Wirka mengingatkan tim pemenangan paslon Mulia-PAS dan Koster-Giri untuk menyiapkan surat terkait jadwal kampanye. Berhubung sudah ada pembagian zona kampanye 1 dan 2 sesuai yang dibuat KPU, Wirka minta kedua paslon jangan ada yang berkampanye di luar jadwal. “Saya minta tim paslon mengikuti SK yang dibuat KPU. Bawaslu juga sudah membuat imbauan agar kampanye dapat berjalan dengan baik dan aman,” lugasnya menandaskan. hen