POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sedikit demi sedikit pihak kepolisian mulai menggali keterangan dari I Nyoman Tista (45), pelaku penusukan terhadap saudara tirinya hingga tewas pada saat Penampahan Galungan, Selasa (24/9/2024) di Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Belakangan terungkap, di samping dugaan motif dendam di antara kedua saudara tiri tersebut, pengakuan pelaku juga cukup mencengangkan. Pria berusia 45 tahun itu tega menghabisi nyawa saudara tirinya, Ketut Badung (47), karena merasa terancam setelah tiga hari berturut-turut bermimpi dibunuh olehnya.
“Pemeriksaan pertama telah kami lakukan, pelaku mengaku tidak ada masalah dengan korban, karena masalah yang sempat terjadi sudah dianggap selesai. Tapi dari pengakuannya, dia menghabisi korban karena merasa terancam tiga hari berturut-turut bermimpi dibunuh oleh korban. Takut mimpi jadi kenyataan, pelaku jadi nekat menusuk korban,” terang Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Agus Adi Apriyoga, Sabtu (28/9/2024).
Meski telah mendapat pengakuan dari pelaku, kepolisian tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan. Kepolisian juga belum berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku, mengingat saat dimintai keterangan tidak berbelit-belit. Hanya, untuk memastikan motif pelaku melakukan penusukan akan didalami.
Pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya baru bisa dilakukan setelah pelaku menjalani operasi dan perawatan di RSUD Karangasem. Sebab, dia mengalami sejumlah luka di tangan dan pahanya.
Luka didapat saat korban berusaha melawan ketika ditikam oleh pelaku. Mengenai status hukumnya, saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Menurut AKP Agus Adi Apriyoga, Minggu (29/9/2024), untuk sementara motifnya hanya karena mimpi dibunuh oleh korban. “Tapi kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” katanya.
Karena perbuatan pelaku termasuk sadis, ada dugaan motifnya karena dendam. Namun, Apriyoga menegaskan pelaku mengelak motifnya karena dendam. Memang sebelumnya ada masalah antara mereka di pura keluarga. Tetapi pelaku bilang masalah tersebut sudah lama selesai, dan antara dia dan korban sudah saling memaafkan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” lugas Apriyoga menandaskan. nad