Pasar Sukla Ditutup, Ombudsman Datangi Lurah Beng

TIM Ombudsman Perwakilan Bali mendatangi Lurah Gianyar, Selasa (29/3/2022). foto: adi

GIANYAR – Adanya laporan masyarakat yang merasa dihambat dalam pengurusan izin usaha, Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali dipimpin I Gede Pebri Putra, Asisten Pratama Dua, mendatangi kantor Kelurahan Beng, Selasa (29/3/2022).

Kedatangan Ombudsman itu untuk mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait pelayanan pengurusan perizinan.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Widiadnyana, terkait belum ditindaklanjutinya pengajuan SKTU oleh Lurah Beng. Hari ini (kemarin) kami sudah klarifikasi dari Lurah dan Kalingnya,” kata Pebri.

Hanya, ditanya hasil dari pertemuan tersebut, dia berujar belum bisa membeberkan karena masih perlu melakukan analisis. Selain itu, dia perlu melapor dulu ke Kepala Ombudsman, yang nanti akan menyampaikan hasilnya ke publik. “Kalau saya kurang layak untuk menyampaikan,” ucapnya memberi alasan.

Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, membenarkan didatangi Ombudsman untuk mendapat klarifikasi mengenai laporan warga terkait pengurus SKTU. Menurutnya hal tersebut hanya miskomunikasi.

“Kalau izin lokasi bukan kewenangan kami, menurut kami ini miskomunikasi. Jika kami dibilang tidak melayani SKTU, tentu kami layani, tapi mereka ke sini nyarinya izin lokasi. Izin lokasi bukan kewenangan kami, tapi atasan kami Dinas Penanaman Modal Satu Pintu,” jelasnya.

Baca juga :  LIB Usulkan Penonton Dihadirkan Bertahap di Stadion

Kelian Kelod Kauh Kelurahan Beng, I Made Sudarsana, menambahkan, jika pengelola usaha itu minta SKTU, tentu dia memiliki. Dasarnya adalah warganya yang memiliki KK di Lingkungan Kelod Kauh.

Syarat berikutnya adalah harus punya usaha, dan peruntukannya jelas. “Kalau mereka datang mencari surat izin lokasi, kami tidak bisa berikan karena itu bukan wewenang kami. Langsung (saja) ke dinas atasan kami,” lugasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sentra UMKM Sukla Satyagraha yang diisi sejumlah pedagang ditutup Pemkab Gianyar lantaran tidak memiliki izin. Pengelola beralasan pihaknya dihambat dalam pengurusan izin. Atas alasan itu pula pengelola mengadukan persoalan ini ke Ombudsman. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.