Panwas-PTPS Diinstruksi Fokus Kerawanan Pungut-Hitung Suara, Anggaran Penurunan APK Potensi Jadi Masalah

KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (kiri), saat membuka raker teknis penanganan pelanggaran pada masa pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024, Senin (5/2/2024). foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB minta jajaran Bawaslu kabupaten/kota, panwascam hingga Pengawas TPS (PTPS) untuk mewaspadai segala kerawanan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, mengaku melakukan pemetaan potensi kerawanan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tiga fase. Sebelum pemungutan suara, masa tenang, dan pelaksanaan pemungutan suara serta saat setelah pemungutan suara.

Bacaan Lainnya

“Jadi, dengan kini memasuki masa akhir kampanye menuju masa tenang, ini menjadi fase di mana kita harus meningkatkan kewaspadaan. Sebab, masa tenang adalah masa yang tidak tenang,” ucap Umar saat membuka rapat kerja teknis penanganan pelanggaran pada masa pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024, Senin (5/2/2024).

Berkaca dari kasus yang terjadi pada Pemilu 2019, dia yakin kemungkinan kasus serupa bisa terjadi di Pemilu 2024. Untuk itu, antisipasi potensi pelanggaran harus mulai dilakukan. Kasus kerawanan yang akan terulang saat Pemilu 2024 adalah “serangan fajar” dan “serangan malam” oleh para peserta pemilu.

Berikutnya, soal ketersediaan logistik pemilu di TPS apakah sesuai atau belum, hingga Formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang belum terdistribusi. Pula masih terdapat alat peraga kampanye (APK), masih ada kegiatan kampanye pada masa tenang, dan masih kurangnya aturan jelas terkait kerja sama antara penyelenggara pemilu dan Satpol PP, khususnya terkait anggaran penurunan APK.

Baca juga :  Adi Arnawa Pimpin Rakor CTP Proyek KPBU Jalan Lingkar Selatan

“Refleksi kasus pemilu lalu akan juga sangat muncul di Pemilu 2024. Maka tugas kita semua untuk mulai melakukan antisipasi adanya potensi kerawanan itu,” pesannya.

Terkait tahapan pelaksanaan pemungutan suara, Umar mencatat beberapa hal yang menjadi kerawanan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Misalnya TPS dibuka dan ditutup tidak tepat waktu, logistik masih belum siap di TPS, surat suara kurang, dan surat suara tertukar.

“Yang juga penting adalah bagaimana kita fokus mengawasi pemilih yang menggunakan Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS saat pencoblosan tanggal 14 Februari. Ini harus kita awasi dengan benar-benar oleh Pengawas TPS,” tegas Umar.

Dia mengingatkan sejumlah potensi kerawanan tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius Bawaslu kabupaten/kota, panwascam hingga petugas Pengawas TPS. Dia minta setiap temuan yang terjadi di lapangan, khususnya di TPS, agar cepat dibuatkan laporannya secara tertulis. Bahkan bola perlu disampaikan kepada KPPS agar cepat disikapi.

Hanya, jika sudah dilakukan peringatan oleh jajaran Pengawas TPS hingga panwascam tetap tidak ada perbaikan oleh KPPS, formulir keberatan Bawaslu bisa ditulis lengkap terkait pelanggaran yang terjadi. “Ini agar pemilu adil, jujur dan bermartabat yang kita kehendaki sebagai tujuan bersama akan bisa terwujud dengan baik,” instruksinya.

Sebagai catatan, Bawaslu NTB melantik 16.243 orang Pengawas TPS Pemilu 2024. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS di Provinsi NTB. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.