Pantai Kuta Diusulkan Berlakukan Tiket Retribusi bagi Pengunjung

Foto: pantai kuta KONDISI Pantai Kuta, Badung. Foto: ist
Foto: pantai kuta KONDISI Pantai Kuta, Badung. Foto: ist

MANGUPURA – Kendati berstatus sebagai ikon pariwisata Bali dan Kabupaten Badung, namun pengelolaan Pantai Kuta belum mampu meningkatkan kesejahteraan petugas pengelola dari Desa Adat Kuta. Karena itu,Desa Adat Kuta mengusulkan agar Pantai Kuta kedepannya bisa dikelola lebih profesional, tentunya dengan memberlakukan tiket retribusi bagi wisatawan. Seperti halnya Pantai Pandawa, Pantai Melasti, maupun sejumlah pantai di kawasan Pecatu.

Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, dikonfirmasi Minggu (27/9/2020) mengaku sangat berharap Pantai Kuta bisa dikelola dengan menerapkan tarif retribusi bagi wisatawan yang berkunjung. Selain berpotensi menambah PAD Kabupaten Badung, hal itu tentu akan membantu pihaknya desa adat dalam melakukan pengelolaan Pantai Kuta. Usulan tersebut, kata dia, sebenarnya sudah disampaikan sebelum adanya pandemi Covid-19, namun hal itu menjadi sirna ketika Covid-19 mulai mewabah dan membuat Pantai Kuta tidak bisa beroperasional normal.

Bacaan Lainnya

Wacana tersebut kembali menggeliat seiring dengan rencana penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) yang akan dilakukan Pemkab Badung. “Kami memang berharap kedepannya Pantai Kuta bisa diterapkan tiket retribusi seperti pantai lainnya di Kuta Selatan. Hal itu tentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami dan petugas pantai. Selama ini di Pantai Kuta wisatawan yang berkunjung masih bebas tanpa dikenakan tarif tiket,” terangnya.

Baca juga :  ‘’Mixology Competititon’’ Meriahkan Festival Pesona Senggigi 2021

Ia memaparkan sebelum pandemi Covid-19, keuntungan pengelolaan Pantai Kuta hanya berkisar Rp50 jutaan. Itupun merupakan keuntungan yang diperoleh dari retribusi pedagang pantai, supplier, dan penyelenggaraan event yang mengambil lokasi di Pantai Kuta. Pendapatan itu oleh pihak desa adatdipergunakan untuk pengelolaan Pantai Kuta seperti menggaji petugas kebersihan, satgas pengelola pantai, petugas PU pantai. Sayangnya, pendapatan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan operasional petugas pantai karena perbulan pihaknya mengeluarkan dana di atas Rp50 juta.

“Kami hanya mampu memberikan gaji dibawah UMR, itupun fluktuatif tergantung event di pantai. Jadi, memang pendapatan petugas masih minim, kami kasihan dengan petugas di lapangan,” ungkap Wayan Wasista.
Kondisi itu diakuinya semakin miris ketika terjadinya pandemi Covid-19. Sepinya pariwisata membuat aktivitas perekonomian menjadi serba sulit dan minus pemasukan dari aktivitas kunjungan ke Pantai Kuta. Atas hal itu pihaknya terpaksa merogoh kas desa adat untuk menggaji petugas pengelola pantai. Karena itulah pihaknya berharap Pantai Kuta bisa menerapkan retribusi tiket masuk sehingga hasilnya itu bisa dipakai untuk membayar gaji karyawan. “Selama 6 bulan ini pendapatan dari pantai nihil sama sekali,” imbuhnya.023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.