Padahal Tidak Punya Usaha, Pelanggan PDAM Karangasem Keluhkan Masuk Golongan K3

ILUSTRASI pemakaian air PDAM. foto: net

KARANGASEM – Beberapa pelanggan Perumda Tirta Tohlangkir atau PDAM Karangasem di salah satu perumahan mengeluh, karena masuk ke dalam golongan K3 atau sambungan rumah yang mempunyai usaha. Padahal tidak ada satu pun pemilik rumah tersebut memiliki usaha.

Ketut Arbudi (40), salah seorang warga yang tinggal di perumahan tersebut, mengaku kaget ketika membayar tagihan air ternyata lumayan banyak. Padahal dia hanya menggunakan air untuk masak, mandi dan mencuci saja. Bahkan karena bayar air terlalu tinggi, dia akhirnya mencuci pakaian ke sungai dengan harapan biaya airnya dapat berkurang.

Read More

“Saat saya tanya ke petugas PDAM yang biasa melakukan pengecekan ke sini, kenapa saya bayar air mahal? Petugas tersebut mengaku karena saya masuk ke dalam golongan K3, yaitu rumah yang punya usaha seperti warung,” keluhnya, Kamis (21/7/2022).

Mendengar penjelasan itu, dia mengaku bingung kenapa bisa masuk golongan K3. Masalahnya, dia tidak punya usaha apa pun. Sialnya, saat ditanyakan, petugas PDAM juga mengaku tidak tahu secara pasti dengan alasan itu bukan kewenangannya.

‘’Karena mahal bayar air, istri saya kini memilih nyuci pakaian ke sungai yang jaraknya lumayan jauh. Nyiram tanaman di halaman juga jarang saat ini,’’ sambungnya dengan nada lesu.

Opini sama juga dikatakan Ni Luh Sari (35), yang mengaku bayar tagihan air lumayan mahal karena masuk golongan K3. Padahal air hanya digunakan untuk masak, mandi dan mencuci saja. “Saya kurang tahu juga kenapa bisa masuk K3. Bukan cuma saya saja, tetangga juga mengeluh karena bayar tagihan air mahal,” sungutnya.

Dirut Perumda Tirta Tohlangkir, I Komang Haryadi Parwatha, menyebut perumahan atau BTN tersebut merupakan pengembangan dari developer. Saat pengembangan tersebut, tim survei dari PDAM turun untuk memeriksa. Jadi, dasar di peraturan pengembang itu dianggap mampu, sehingga dimasukkan ke dalam golongan K3.

“Untuk yang di perumahan tersebut kena bersubsidi. Seharusnya kalau memang benar bersubsidi, mereka harus melampirkan kajian lagi, karena awalnya pengembangan ada profit oriented, sehingga masuk ke golongan K3 saat didaftarkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pipa yang masuk ke lahan perumahan tersebut milik developer. PDAM hanya menyambungkan saja ke masing-masing rumah. Jika sekarang rumah tersebut kena disubsidi, seharusnya developer mengkaji saat akan mendaftarkan konsumennya bahwa rumah tersebut memang bersubsidi.

“Dan, jika memang benar disubsidi, kami bisa kok mengubah golongannya. Tapi harus dibuktikan dulu, dan itu tugas developernya,” kata Haryadi Parwatha. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.