POSMERDEKA.COM, BULELENG – Ibu dan anak asal Jepang masing-masing berinisial NO (41), dan HO (14), dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena melebihi izin tinggal atau overstay. Sebelumnya, Ibu dan anak ini diamankan petugas pada Jumat (7/4/2023) di wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, NO dan HO diamankan saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Jembrana, yang merupakan wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja selain Kabupaten Buleleng dan Karangasem.
Keduanya diketahui tinggal di rumah IPAP, warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan suami NO. Mereka sebelumnya menikah pada tahun 2017. ‘’Pada tahun 2017 NO menikah dengan seorang warga negara Indonesia dengan inisial IPAP di Ibaraki Jepang,’’ ujarnya, Jumat (14/4/2023).
NO dan anaknya, lalu diajak pulang ke Indonesia dan masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, pada Februari 2020 lalu. Adapun izin tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari. Sedangkan anaknya, HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 hari.
‘’Keduanya telah didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sejak tanggal 7 April 2023 sambil menunggu proses pemulangan. Dari pengakuan NO dan suaminya, izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi,’’ imbuhnya.
Rencananya, kedua warga Jepang ini akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada, Sabtu (15/4/2023) pukul 12.05 Wita. Selain dideportasi, NO dan HO dikenakan penangkalan masuk wilayah Indonesia selama enam bulan.
Kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. edy
























