Opsi Tambah Bilik TPS Bisa Hemat Anggaran Pilkada

JEJERAN bilik suara di satu TPS di Kabupaten Badung saat Pemilu Serentak 2019 silam. Untuk mengurai pemilih agar tidak banyak berjejal dalam satu TPS terkait protokol pencegahan Covid-19, KPU Denpasar membuat opsi untuk menambah jumlah bilik suara. Foto: gus hendra
JEJERAN bilik suara di satu TPS di Kabupaten Badung saat Pemilu Serentak 2019 silam. Untuk mengurai pemilih agar tidak banyak berjejal dalam satu TPS terkait protokol pencegahan Covid-19, KPU Denpasar membuat opsi untuk menambah jumlah bilik suara. Foto: gus hendra

DENPASAR – Spirit menggelar Pilkada 2020 dengan menekankan pada efisiensi anggaran benar-benar serius dijalankan KPU Bali. Untuk alternatif opsi menjalankan kebijakan penjarakan fisik di TPS, KPU Denpasar merancang skema penambahan bilik suara di TPS. “Kami tidak mau menambah TPS, karena biayanya besar. Kami coba opsi menambah bilik suara saja dalam satu TPS,” kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsajaya, Jumat (29/5/2020).

Arsajaya memperlihatkan corat-coret angka di selembar kertas yang tergeletak di meja kerjanya. Kata dia, dana hibah dari Pemkot Denpasar untuk Pilkada Denpasar senilai 28,9 miliar. Setelah ada penundaan pemungutan suara dari September ke Desember 2020, sebutnya, jumlah TPS menjadi 912. Kini, karena ada penjarakan fisik dan pembatasan sosial, maka di TPS harus tersedia protokol kesehatan berupa pembersih tangan, masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield). Anggaran untuk protokol kesehatan saja mencapai Rp 770 juta.

Bacaan Lainnya

Biaya per TPS, terangnya, Rp 13,6 juta yang terdiri dari honor KPPS, biaya pembuatan TPS, konsumsi dan logistik. Jika mengacu opsi KPU RI mengurangi jumlah pemilih maksimal 400 orang, di Denpasar terdapat 556 TPS dengan pemilih di atas 500 orang. Berarti harus ada tambahan 556 TPS baru dengan tambahan anggaran sekira Rp 7,5 miliar lebih. “Menurut kami itu angkanya besar sekali. Rasanya tidak etis dalam kondisi saat ini KPU minta tambahan anggaran sebesar itu,” tegasnya.

Opsi yang dia tawarkan, pertama, dengan memecah TPS yang jumlah pemilihnya di atas 500. Opsi ini membuat ada tambahan 280 TPS baru, sehingga anggaran tambahan yang dibutuhkan menyusut menjadi “hanya” Rp 3,8 miliar. Namun, estimasi jumlah TPS juga memperhatikan persebaran TPS yang berbasis banjar/dusun.

Untuk opsi kedua, sambungnya, dengan cara menambah dua bilik suara di setiap TPS. Jadi, akan terdapat enam bilik di setiap TPS. Biaya pembuatan satu bilik suara sekira Rp 75 ribu, termasuk dengan paku dan bantalan alat coblos. Bila opsi ini digunakan, maka KPU Denpasar hanya memerlukan tambahan anggaran Rp 136,8 juta. Sangat jauh efisiensinya dibanding opsi KPU RI menambah jumlah TPS agar maksimal 400 orang per TPS.

“Dengan menambah jumlah bilik suara, berarti kita bisa mengurangi jumlah kerumunan pemilih yang menunggu giliran. Distansi fisik bisa dijalankan sesuai protokol kesehatan, pada saat yang sama kita bisa tetap menghemat anggaran,” ulasnya.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menambahkan, dia tetap pada prinsip agar Pilkada 2020 di tengah pandemi bisa berlangsung tanpa pemerintah harus “berdarah-darah” menambah anggaran lagi. KPU Bali dan jajaran diklaim sangat siap menggelar Pilkada 2020 dengan realokasi dan optimalisasi anggaran hibah yang ada. “Bali sangat siap, sampai anggaran APD sudah jelas kok. Kalau opsi untuk mengurangi jumlah pemilih di TPS (seperti wacana KPU RI), itu anggarannya  besar sekali. Duit dari mana kita?” serunya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses