POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem mengungkap lima kasus pencurian, terdiri dari tiga kasus target operasi (TO) dan dua kasus non-target, dalam Operasi Sikat Agung 2025. Hasil ini disampaikan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, dalam rilis media di Polres Karangasem, Sabtu (16/8/2025).
Kapolres Joseph menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan-laporan tindak pidana yang masuk. Dalam pengungkapan kasus target operasi (TO), kasus pertama melibatkan pencurian yang terjadi empat kali berturut-turut di rumah Ni Luh Nintri di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Tersangkanya IKSU (20), mantan karyawan korban, yang mengetahui situasi rumah yang sering sepi. Barang bukti yang disita termasuk sepeda motor Honda Scoopy, buku tabungan, dan berbagai barang pribadi lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus kedua adalah pencurian di bengkel di Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, milik pelapor I Gede Adyana. Dua tersangka, IGREC (25) dan J (30), melakukan survei terlebih dahulu sebelum beraksi pada malam hari di tempat yang sepi. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kompresor udara merek Swan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Samuh Candidasa, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Dalam kasus ini, dua tersangka, IPS (41) dan IMSY (40), karyawan PT Radhika Patangga Jagaditha, mengambil baterai tower merek Fiamm 12V/100AH dengan dalih perawatan. Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Daihatsu Calya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Selain itu, Polres Karangasem juga mengungkap dua kasus non-target (non-TO). Pengungkapan non-target pertama dilaporkan oleh I Made Darmawan pada 13 Agustus lalu. Tersangka DMB (40) mengambil dua ban truk beserta velgnya, karena kendaraan terparkir di tempat yang sepi. Barang bukti yang disita termasuk truk Hino Dutro, ban truk, dan alat-alat untuk mencuri. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus non-target kedua dilaporkan pada 15 Juli lalu. Tersangka tunggal, IMSY (40), yang juga terlibat dalam kasus TO ketiga, mengambil baterai tower merek Fiamm 12V/100AH dengan alasan perawatan. Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Toyota Avanza. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada, dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan masing-masing. Dia juga mengajak bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pun memasang kunci ganda di kendaraan, dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat bepergian.
“Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi kami di Call Center 110,” pintanya memungkasi. nad























