POSMERDEKA.COM, BANGLI – Polres Bangli mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kintamani. Kasus ini terungkap setelah Unit IV Satreskrim Polres Bangli melakukan patroli dan mendapat informasi tentang adanya penginapan yang menyediakan pekerja seks komersial atau PSK.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Jumat (15/8/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini bermula pada Jumat (1/8/2025) lalu Unit IV Satreskrim Polres Bangli melakukan patroli. Polisi menemukan adanya transaksi antara seorang laki-laki inisial KS dengan seorang perempuan melalui salah satu aplikasi media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa KS berhubungan dengan PSK tersebut dengan imbalan Rp300.000.
Dari hasil interogasi saksi-saksi, penyelidikan Satreskrim Polres Bangli mengarah kepada tersangka IWP (32) asal Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani. IWP merupakan penjaga penginapan yang menampung para PSK, dan memberi tempat untuk memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Korban dalam kasus perdagangan orang ini adalah YY, perempuan berusia 27 tahun asal Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka IWP diamankan bersama barang bukti, termasuk tiga unit handphone, kondom bekas pakai, 10 lembar tisu kering bekas pakai, dan uang tunai Rp300.000,” terang Wakapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun atau denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. Juga pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkapkan, motif tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang ini adalah ekonomi. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Winangun menambahkan, kasus perdagangan orang di wilayah Kintamani itu masih dalam pengembangan. Sebab, diduga masih terdapat perempuan yang menjadi korban perdagangan orang di guest house Kintamani itu. Saat digerebek, dia menyebut hanya ditemukan dua orang.
“Namun, keterangan yang kami dapat, ada perempuan lain yang menggunakan guest house tersebut untuk berhubungan. Masih kami dalami apakah ada tersangka lain atau tidak,” tandasnya. gia























