DENPASAR – Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Danramil, Linmas, dan Desa Adat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker, Senin (19/10/2020). Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Pergub No. 46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, mengatakan, pelaksanaan sidak dan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan di sekitar wilayah Desa Kesiman Kertalangu yakni di Pasar Kerta, Jalan Prof. IB. Mantra dengan menyasar warga yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker. Sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
“Lokasi yang disasar adalah Pasar Kerta dan pengguna jalan yang melintas di seputaran Desa Kesiman Kertalangu. Dari sidak ini ditemukan 13 orang tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu,” ujar Suena.
Ia mengharapkan kepada masyarakat agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. “Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 cepat,” pungkasnya. 026
























