Operasi Masker di Kesiman Kertalangu, 13 Pelanggar Didenda

OPERASI masker di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (19/10/2020). Foto: ist
OPERASI masker di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Senin (19/10/2020). Foto: ist

DENPASAR – Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Danramil, Linmas, dan  Desa Adat melaksanakan penertiban bersama penggunaan masker, Senin (19/10/2020). Kegiatan ini sekaligus sosialisasi Pergub No. 46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, mengatakan, pelaksanaan sidak dan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan di sekitar wilayah Desa Kesiman Kertalangu yakni di Pasar Kerta, Jalan Prof. IB. Mantra dengan menyasar warga yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker. Sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

Bacaan Lainnya

“Lokasi yang disasar adalah Pasar Kerta dan pengguna jalan yang melintas di seputaran Desa Kesiman Kertalangu. Dari sidak ini ditemukan 13 orang tidak memakai masker dan langsung dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu,” ujar Suena.

Ia mengharapkan kepada masyarakat agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19 adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. “Dengan mengikuti itu semua akan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 cepat,” pungkasnya. 026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses