KARANGASEM – Oknum kepala di salah satu sekolah di Kecamatan Kubu, Karangasem direkomendasikan Bawaslu ke Kepala ASN (KASN). Rekomendasi tersebut dijatuhkan karena ASN itu diduga tak netral dengan mendukung salah satu paslon pada Pilkada Karangasem.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga, Sabtu (21/11/2020) membenarkan adanya pelanggaran ketidaknetralan ASN oleh oknum kepala sekolah tersebut. Dia menguraikan, sesuai dengan Undang-Undang ASN, dalam pemilu ASN harus netral dan tidak boleh berpihak. “Setelah bukti cukup, oknum ASN tersebut kami rekomendasikan ke Komisi ASN, juga disampaikan kepada Bupati Karangasem,” jelasnya.
Sebelum terbukti, sebelumnya Panwascam Kubu mendapat kiriman video yang di dalamnya berisi yel-yel salah satu paslon. Dalam video yang beredar luas itu, oknum kepala sekolah dimaksud terlibat aktif menyuarakan yel-yel. Berbekal video tersebut, Panwascam Kubu melakukan tindak lanjut dengan menelusuri kebenarannya. Bawaslu juga sempat minta penjelasan dari beberapa orang yang ada dalam video.
“Dari penelusuran tersebut, beberapa orang yang dimintai penjelasan membenarkan bahwa ada salah seorang ASN ikut dalam kegiatan tersebut,” cetus mantan jurnalis itu menandaskan. 017























