POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Orang yang mengidap skizofrenia atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) harus rutin minum obat. Jika tidak, dapat mengganggu kenyamanan dalam lingkungan masyarakat. Seperti terjadi di Banjar Pasdalem, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (4/9/2023) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (5/9/2023), Satpol PP Gianyar harus menurunkan delapan personel untuk mengamankan ODGJ yang mengamuk, lantaran tidak mau minum obat. Mengamuknya itu yang membuat terganggunya ketertiban, membuat masyarakat resah, dan tidak nyaman. “Melanggar Perda 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha.
Menurut Watha, pihak keluarga harus mengurus pengidap ODGJ dengan memberi obat setiap hari tanpa putus. “Ngamuk karena yang bersangkutan tidak mau minum obat. Kalau ODGJ, obat yang diminum tidak boleh putus-putus. Kalau putus pasti kumat, sehingga ini pentingnya pengawasan pihak keluarga,” jelasnya.
“Kami amankan dan diantar ke RSJ Bangli untuk mendapat pelayanan medis,” sambungnya.
Selain mengamankan ODGJ, terkait ketertiban umum, Satpol PP Gianyar juga menahan barang dagangan berupa perabotan rumah tangga berbahan plastik yang dijual-belikan di fasilitas umum di atas trotoar. “Ada barang yang kami ambil sebanyak 15 baskom plastic, sebagai dasar pembinaan karena melanggar Perda 15 tahun 2015. Barang tersebut akan dikembalikan, tapi bila sampai tiga kali melanggar akan diambil tindakan tegas,” sebutnya menandaskan. adi
























