POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram mengimbau parpol peserta Pemilu 2024 selektif dalam menyerahkan dokumen bagi para bacaleg yang wajib mengundurkan diri. Salah satunya jika ada petahana di satu parpol kemudian beralih mencalonkan diri di parpol berbeda.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhamad Yursil, mengatakan, berdasarkan aturan, ada beberapa bacaleg yang wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan bakal calon. Mereka adalah bacaleg yang masih berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI dan atau Polri. Selanjutnya direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUM dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa juga wajib mengundurkan diri. Ini sudah jadi ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Juga diatur di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” bebernya, Rabu (24/5/2023).
Menurut Yusril, bacaleg yang mengundurkan diri tersebut harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang pada saat pengajuan bakal calon. Apabila surat pemberhentiannya belum diterbitkan, maka bacaleg harus menyerahkan setidaknya dua berkas. Pertama, surat pengajuan pengunduran diri; kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran dirinya.
Bacaleg melalui parpol harus menyerahkan surat pemberhentian paling maksimal sampai batas akhir masa pencermatan DCT, yakni tanggal 3 Oktober mendatang. “Dan, itu tidak dapat ditarik kembali,” tegasnya.
Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir, juga harus mengundurkan diri sebagai anggota parpol yang diwakili pada pemilu terakhir. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materai.
“Ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya disampaikan kepada parpol peserta pemilu yang diwakili pada saat pemilu terakhir,” rincinya.
Yusril membeberkan, bakal calon yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu yakni PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, panwascam, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri juga harus mengundurkan diri. Hal ini dibuktikan dengan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.
“Kami berharap parpol dapat lebih selektif dalam mengajukan dokumen berkas bakal calon. Bagi bakal calon yang masih bekerja sebagaimana diatur dalam aturan, maka diharuskan mengundurkan diri yang dibuktikan dengan berkas yang sudah ditentukan juga,” tandas Yusril. rul
























