POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim Jaksa Pengacara Negara yang diwakili Kasubsi Perdata dan Tata Usaha, Finna Wulandari; serta Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra, Fadhilla Kurniawan, dan Creisna Okkanandya Elsadwipa menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Gianyar sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan selaku Penggugat. Perkaranya adalah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dengan PT KTI, Selasa (23/5/2023).
Agenda sidang adalah upaya mediasi yang diawali dengan penyampaian PT KTI, yang mengaku bersedia melunasi tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp113 juta lebih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan dituangkan ke dalam akta perdamaian, yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (24/5/2023) menyampaikan, upaya hukum litigasi ini diterapkan setelah terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara jalur nonlitigasi tapi tidak diindahkan PT KTI. “Akhirnya kami melayangkan gugatan perdata yang terbukti efektif sebagai solusi tindak lanjut terhadap badan usaha yang tidak beritikad baik,” jelasnya.
Keberhasilan dari pelaksanaan gugatan perdata ini, ebutnya, sekaligus merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Gianyar, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebab, berhasil menjadi kejaksaan negeri pertama di Bali, Nusa Tenggara dan Papua yang mampu menerapkan upaya litigasi jalur perdata.
“Kami berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus kasus serupa di Indonesia, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha, yang beriktikad tidak baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. adi