Kejari Gianyar Gugat Badan Usaha Pengemplang BPJS Ketenagakerjaan

PERSIDANGAN gugatan perdata sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan selaku Penggugat dalam perkara tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dengan PT KTI. Foto: ist
PERSIDANGAN gugatan perdata sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan selaku Penggugat dalam perkara tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dengan PT KTI. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim Jaksa Pengacara Negara yang diwakili Kasubsi Perdata dan Tata Usaha, Finna Wulandari; serta Jaksa Pengacara Negara I Gusti Ngurah Bagus Girindra, Fadhilla Kurniawan, dan Creisna Okkanandya Elsadwipa menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Gianyar sebagai penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan selaku Penggugat. Perkaranya adalah tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dengan PT KTI, Selasa (23/5/2023).

Agenda sidang adalah upaya mediasi yang diawali dengan penyampaian PT KTI, yang mengaku bersedia melunasi tunggakan iuran kepesertaan sebesar Rp113 juta lebih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan dituangkan ke dalam akta perdamaian, yang dikuatkan dalam putusan perdamaian PN Gianyar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu (24/5/2023) menyampaikan, upaya hukum litigasi ini diterapkan setelah terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara jalur nonlitigasi tapi tidak diindahkan PT KTI. “Akhirnya kami melayangkan gugatan perdata yang terbukti efektif sebagai solusi tindak lanjut terhadap badan usaha yang tidak beritikad baik,” jelasnya.

Keberhasilan dari pelaksanaan gugatan perdata ini, ebutnya, sekaligus merupakan prestasi bagi Kejaksaan Negeri Gianyar, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebab, berhasil menjadi kejaksaan negeri pertama di Bali, Nusa Tenggara dan Papua yang mampu menerapkan upaya litigasi jalur perdata.

Baca juga :  Bandara Lombok Buka Rute Penerbangan Baru Tujuan Balikpapan

“Kami berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus kasus serupa di Indonesia, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha, yang beriktikad tidak baik dalam penyelesaian kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.