MATARAM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar oleh Pemprov NTB senilai Rp14,49 miliar dalam 15 paket proyek percepatan jalan dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 kepada rekanan, menuai reaksi mantan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani. Sebab, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemprov, justru terdapat pekerjaan kontraktor memiliki kekurangan volume. Jika melihat LHP BPK itu, jelas kontraktor menerima kelebihan bayar.
“Itu harus dikembalikan ke kas daerah senilai Rp14,49 miliar, itu adalah perintah BPK dalam LHP-nya,” seru Nurdin, Sabtu (18/2/2023).
Politisi senior PPP itu sangat menyayangkan pernyataan Kadis PUPR NTB, Ridwansyah, yang menuding ada pihak tertentu berusaha mempolitisir peristiwa ini. Alasannya, di poin 19 temuan BPK, justru tercantum bahwa pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur jalan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nurdin mendaku tidak akan menanggapi persoalan ini jika tidak ada istilah “politisir” dalam pernyataan Ridwansyah.
“Bagi saya, itu kalimat mengandung arti bahwa seolah-olah BPK, selaku lembaga pemerintah yang melakukan audit, dianggap ikut berpolitik,” sesalnya.
Dia mengkritisi Ridwansyah seyogianya tidak berkomentar yang menambah masalah, apalagi berkaitan dengan hasil kajian lembaga kredibel seperti BPK. Kalau ada temuan BPK, silakan diselesaikan. Tidak etis melontarkan komentar semacam itu. Padahal Gubernur Zulkieflimansyah justru menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK.
“Kalau kemudian temuan tidak dapat disikapi dengan baik, jangan salahkan bila kemudian menjadi kasus hukum dan berujung pidana,” ancamnya.
Nurdin mendorong DPRD NTB memperhatikan temuan ini, sebagai fungsi kontrol dan bentuk keberpihakan terhadap komitmen menjalankan pembangunan sesuai mandat undang-undang. Pula kepada elemen lain di NTB untuk mengawal temuan BPK. “Saya akan membuat surat khusus kepada BPK dan DPRD NTB sebagai pemberitahuan bahwa ada kelompok masyarakat yang memberikan atensi terhadap hal ini,” serunya.
Sebelumnya, Ridwansyah menanggapi adanya temuan BPK atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan senilai Rp14,49 miliar. Ridwansyah menyayangkan persoalan tersebut dipolitisir. “Ada pihak yang mempolitisir temuan ini, dan ingin menyeret saya menjadi persoalan hukum. Tidak ada satu pun entitas yang tidak memiliki temuan pemeriksaan BPK, tapi sepanjang kita komit untuk menindaklanjuti hasil temuan, maka persoalannya klir,” sebutnya.
Dia mengklaim menerima LHP BPK akhir Desember 2022, dan terungkap bahwa pada 15 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar Rp14,49 miliar. Atas temuan itu, rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan diperintah menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume ke kas daerah. Menurut regulasi, tenggat waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak LHP diterima.
Ridwansyah menyebut para rekanan siap melaksanakan setor kembali sesuai rekomendasi dalam LHP BPK. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progres pembayarannya diklaim sangat signifikan.
“Ada yang sudah membayar secara bertahap, bahkan ada menyelesaikan 100 persen. Prinsipnya, begitu pembayaran pekerjaan dituntaskan pengguna, rekanan langsung menyelesaikan,” urainya.
Ridwansyah juga memastikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hal itu bagian dari ikhtiar dan sumbangsih PUPR kepada daerah agar predikat WTP kembali diraih oleh NTB. rul























