GIANYAR – Ni Putu Melina (22), warga Banjar Banda, Desa Saba, Blahbatuh pada 12 Januari 2022 terpaksa menikah dengan keris. Tragedi itu karena pasangan yang hendak diajak menikah sentana membatalkan pernikahan dua hari sebelumnya. Meski sudah dilaksanakan, pernikahan dengan keris itu dinilai bertentangan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal itu diutarakan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar, AA Alit Asmara, Senin (17/1/2022).
Dia berujar, sesuai dengan undang-undang, perkawinan adalah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Kalau tidak ada pasangan, siapa yang diajak melakukan ikatan lahir-batin?” sebutnya retoris.
Secara prinsip, kata Alit Asmara, pernikahan merupakan acara sangat sakral dalam masa mengakhiri masa lajang atau Brahmacari Asrama menuju Grahasta Asrama dengan sebuah upacara sesuai dresta (tradisi). Dalam perkawinan, sambungnya, antara mempelai laki-laki dan wanita telah melalui tahapan yang menjadi kesepakatan mereka berdua. “Ketika mempelai laki-laki atau salah satu mempelai membatalkan, tidak mungkin pernikahan dilanjutkan. (Itu) karena bertentangan Undang-Undang No.1 Tahun 1974,” katanya tanpa merinci lebih jauh. adi
Apakah ada dokumen resmi terkait adat nganten keris ??