POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi landasan kunci dalam menjamin integritas dan keadilan dalam proses Pemilu. Netralitas bukan berarti sebatas tidak terlibat dalam politik praksis, tapi juga turut menjaga ketertiban. Demikian diungkapkan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bincang Santai Urgensi Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024 secara daring, Selasa (7/11/2023).
Netralitas ASN, lanjut Ariyani, juga berarti turut mencegah tindakan curang, dan memastikan proses Pemilu berjalan sesuai prosedur dan regulasi. “Netralitas ASN ini merupakan salah satu jaminan Pemilu berlangsung tanpa bias, dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” tegas Ariyani.
Lebih jauh diutarakan Ariyani, ASN menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu pula mereka penting untuk memiliki sikap profesional dan berintegritas. “Netralitas sebagai salah satu asas penting dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN,” papar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Sebagai catatan, pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7/2017 mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Polri. Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali tersebut, dihadiri 300 ASN di instansi yang ada di Bali. hen
























