POSMERDEKA.COM, MATARAM – Belum masuknya setoran dana bagi hasil keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), operator tambang pengganti PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus menuai polemik. Dalam kondisi keuangan Pemprov NTB masih menyisakan banyak utang peninggalan Gubernur Zulkieflimansyah, belum ada progres signifikan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Gita Ariadi untuk menuntaskan dana setoran senilai hampir Rp278 miliar.
“Kalau untuk foto-foto datang ke PT AMNT, ngapain Pj. Gubernur harus ke sana? Lebih baik fokus tuntaskan setoran PT AMNT dengan bicara khusus dengan DPRD NTB untuk dicarikan solusi terbaik,” tegas Ketua Komisi I DPRD NTB, Sirajuddin, Selasa (7/11/2023).
Politisi PPP NTB itu menuturkan, saat ini warga NTB butuh langkah konkret Pj. Gubernur menyehatkan kondisi keuangan daerah. Berkaca dari Pemprov dan masyarakat Papua, dana dari setoran Freeport bisa mereka terima. Sayang, di NTB tak kunjung dapat dilakukan. “Kita ini butuh langkah strategis dan konkret dalam menjawab persoalan daerah yang tidak pernah selesai. Ingat, bagaimana APBD harus berkualitas jika banyak tunggakan daerah belum terselesaikan?” ketusnya.
Kepala Bapenda NTB, Eva Dewiyani, membenarkan bahwa PT AMNT belum menyetor pajak bagi hasil kepada Pemprov NTB hingga kini. Menurut Eva, dana bagi hasil yang belum masuk sebesar Rp104 miliar untuk tahun 2020-2021, dan Rp174 miliar untuk tahun 2022. Totalnya mencapai Rp174 miliar. Belum disetornya dana bagi hasil oleh AMNT, sebutnya, karena masih menunggu regulasi Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sedang proses Pergubnya, tata cara bagi hasil keuntungan bersihnya, belum ditandatangani sama pak Gub (Pj. Gubernur). Kalau sudah, kami berikan surat kepada AMNT terhadap kewajiban keuntungan bersih sebesar 1,5 persen untuk Provinsi,” jelas Eva.
Dia berharap Pergub secepatnya terbit, sehingga PT AMNT bisa menyetor langsung dana bagi hasil keuntungan bersihnya ke daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3/2020, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar 4 persen kepada pemerintah, dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Pembagian 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Terpisah, Vice President of Corporate Communications and Investor Relations at PT Amman Mineral Internasional Tbk, Kartika Octaviana, mengaku perusahaan dan Pemprov NTB terus koordinasi berkaitan pelaksanaan bagi hasil pemerintah daerah. Terakhir diskusi mendalam bersama adalah mengenai tata cara pelaksanaan bagi hasil di tingkat daerah secara spesifik. “Sepemahaman kami, akan ada aturan tingkat provinsi yang akan mengatur tata cara detail ini sesuai peraturan perundangan,” jelasnya.
PT AMNT, lanjut Kartika, berkomitmen selalu memenuhi kewajiban sesuai aturan perundangan. Untuk itu, dia berharap aturan teknis di tingkat daerah ini. “Untuk nilainya yang belum disetor, AMNT belum dapat memastikan, karena Pemerintah Provinsi belum menyampaikan final invoice (nota terakhir),” klaimnya. rul
























