Naik 1,07 Persen, UMP NTB 2022 Pedomoni PP Nomor 36 Tahun 2021

SEKDA NTB, HL Gita Ariadi, selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, didampingi Kadis Nakertrans dan semua unsur terkait saat memimpin Sidang Dewan Pengupahan untuk Penetapan UMP tahun 2022 di Provinsi NTB, Selasa (16/11/2021). Foto: rul
SEKDA NTB, HL Gita Ariadi, selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, didampingi Kadis Nakertrans dan semua unsur terkait saat memimpin Sidang Dewan Pengupahan untuk Penetapan UMP tahun 2022 di Provinsi NTB, Selasa (16/11/2021). Foto: rul

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Pembahasan UMP melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnakertrans NTB, Gede Putu Aryadi, mengatakan, dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum sesuai pasal 26 PP  Nomor 36 Tahun 2021, maka besaran UMP NTB tahun 2022 mencapai sebesar Rp2.207.212. ‘’Jadi, terjadi kenaikan 1,07 persen atau sebesar Rp23.329 dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.183.883,’’ ujar Aryadi, Selasa (16/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Sekda NTB selaku ketua Dewan Pengupahan Provinsi, memimpin Sidang Dewan Pengupahan untuk Penetapan UMP tahun 2022, di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur setempat, Selasa (16/11/2021). Sidang diikuti oleh Sekretaris Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB. Unsur-unsurnya, seperti Asisten I, Perwakilan Apindo, Perwakilan Serikat Pekerja, BPS NTB, Akademisi Unram, dan Disnakertrans Provinsi NTB.

Gede menjelaskan, perhitungan UMP tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan RI, formula batas atas dan batas bawah baru yang terdapat di PP 36 tahun 2021, ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. ‘’Hal ini agar terwujud keadilan pengupahan antar wilayah,’’ ucap Gede.

Baca juga :  Libatkan 36 Personel, Polres Bangli Operasi Cipkon Agung 2024

Ia menyatakan, Sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB, menghasilkan rekomendasi, bahwa Gubernur menetapkan UMP NTB tahun 2022 sebelum tanggal 21 November 2021. Penetapan UMP NTB  tahun 2022 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

‘’Pengumuman Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2022 oleh Gubernur dilakukan pada tanggal  21 November 2021 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-NTB paling lambat tanggal 30 November 2021,’’ jelas Gede.

Ia menegaskan, penetapan upah minimum tahun ini tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tetapi dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang secara normatif telah dijabarkan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana, lanjut Gede, variabel-variabel yang masuk menjadi indikator penetapan UMP. Di antaranya,  produk domestik bruto (PDB) periode 2020 (Quartal IV) dan periode 2021 (Quartal I,II, dan III) yang dalam hal ini sebesar 0,72 persen.

Selanjutnya, inflasi provinsi sebesar 1,89 persen, UMP tahun 2021 sebesar Rp2.183.883. Berikutnya, rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi sebesar Rp1.197.548. ‘’Hal lainnya, yakni rata-rata banyaknya anggota/rumah tangga se-provinsi sebesar 3,3, dan rata-rata banyaknya ART bekerja/rumah tangga se-provinsi sebesar 1,31,’’ tandas Gede Putu Aryadi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.