POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar akan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi.
Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menjelaskan bahwa penerapan WFH juga bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi anggaran daerah. “Pengaturan WFH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026,” ujarnya Selasa (7/4/2026).
Eddy Mulya menegaskan, pengawasan selama pelaksanaan WFH akan dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. ASN diwajibkan melakukan absensi di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar dan tidak diperkenankan absen di luar lokasi tersebut.
Selain kehadiran digital, responsivitas pegawai juga menjadi indikator utama penilaian. Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang tidak merespons komunikasi dalam rentang waktu 5, 10 hingga 15 menit saat jam kerja.
“Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan, hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi. Jika pelanggaran dilakukan berulang, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, meskipun berstatus WFH, ASN tetap wajib datang ke kantor apabila dibutuhkan. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap minggu.
Lebih lanjut, Eddy Mulya memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu layanan publik. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), di antaranya layanan kesehatan seperti RSUD Wangaya dan puskesmas, sektor pendidikan dari PAUD hingga SMP, perhubungan, perizinan, serta administrasi kependudukan.
Selain itu, layanan kegawatdaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran, ketertiban umum oleh Satpol PP, pengelolaan lingkungan hidup oleh DLHK, serta layanan pajak dan retribusi daerah juga tetap beroperasi penuh dari kantor.
Tak hanya unit layanan, seluruh pejabat eselon II, eselon III, hingga camat, lurah, dan perbekel tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa. “Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja untuk menekan pengeluaran operasional daerah,” imbuh Eddy Mulya.
Ia menambahkan, hasil efisiensi dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas pembangunan. Langkah efisiensi yang dilakukan meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap, mendorong penggunaan kendaraan listrik atau transportasi umum, serta penghematan penggunaan listrik seperti AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya.
Selain itu, optimalisasi rapat daring melalui platform seperti Zoom dan pertemuan hybrid juga akan diprioritaskan guna menekan biaya operasional. “Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan terus dievaluasi setiap minggu,” tutupnya. rap
























