Motornya Mogok, Ateng Colong Motor Warga

KETUT Sumadia alias Ateng (52) tersangka kasus pencurian saat dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Buleleng, Jumat (23/6/2023). Foto: edy
KETUT Sumadia alias Ateng (52) tersangka kasus pencurian saat dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Buleleng, Jumat (23/6/2023). Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Ketut Sumadia alias Ateng (52) kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng itu nekat mencuri motor saat terparkir di pinggir jalan Banjar Dinas Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Pelaku saat itu mencuri motor menggunakan kunci palsu. Setelah dihidupkan kemudian dibawa ke rumahnya. Setelah itu, plat nomornya diganti, body dan sokbreker di cat dengan maksud dan tujuan untuk tidak diketahui.

Read More

Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, Jumat (23/6/2023) mengatakan, kejadian pencurianitu  pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 08.00 Wita. Pada saat itu, korban Nengah Redita (70) menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X DK 2229 BQ berangkat dari rumahnya menuju kebun.

Sesampai di kebun korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Saat beranjak pulang sekitar pukul 11.00 Wita, ia kaget karena motornya yang diparkir di pinggir jalan sudah tidak ada. “Sempat mencari di sekitar kebun namun tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan,’’ sebut Kapolsek.

Atas laporan itu, polsek Sawan melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya. Hasil penyelidikan, diperoleh bukti jika yang mencuri diduga dilakukan oleh Ateng.

“Dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dengan sebenarnya. Bahkan, pelaku sebelumnya mengaku telah mengambil sepeda motor di wilayah Polsek Kubutambahan,’’ imbuhnya.

Tersangka Ateng mengaku tidak ada niat untuk mencuri sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba motor yang dia kendarai mati secara mendadak. Spontan dia langsung mengambil motor korban yang sedang terparkir menggunakan kunci palsu.

“Saya tidak ada niat mencuri. Kebetulan motor saya mati. Belum sempat dijual, rencananya mau dipakai angkut rongsokan,’’ kata Ateng.

Atas perbuatanya, Ateng disangka telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.