POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kejari Tabanan menetapkan empat tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020. Kegiatan rilis perkara tersebut dipimpin Kajari Tabanan Ni Made Herawati, di Aula Kejari Tabanan, Jumat (12/1/2024).
Herawati yang didampingi Kasipidsus I Nengah Ardika; Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, serta para Kasi Kejari Tabanan, menyebutkan bahwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020, dengan modus pinjaman fiktif.
‘’Modus yang dilancarkan para tersangka adalah dengan pinjaman fiktif. Penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP. Pembuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan faktual (fakta sebenarnya), yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya, sehingga dari perencanaan keuangan yang dibuat operasional, termasuk gaji pengurus, lebih besar dari yang seharusnya, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis operasional,’’ ungkap Herawati.
Dikatakan pula bahwa ada penggunaan dana angsuran oleh oknum pengurus. Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, terkait perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000.
“Adapun tahapan yang telah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan lakukan, yakni melakukan proses penyidikan dengan penetapan tersangka sebanyak empat orang. Masing-masing berinisial NPA, IWS, LM, dan NPW. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp3.094.186.750,” ujar Herawati.
Dalam kegiatan rilis perkara tersebut, Kajari Tabanan itu menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, minimal satu tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. gap