POSMERDEKA.COM, BULELENG – Yusup Maulana (25), pria asal Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diringkus polisi setelah melakukan aksi penjambretan ponsel milik seorang bocah berumur 8 tahun.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Dusun Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Modus tersangka berpura-pura meminjam ponsel korban untuk diisikan kuota internet.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, tersangka mulanya mendatangi korban di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Lalu mengiming-imingi akan membelikan paket data internet untuk korban.
Bujukan tersebut berhasil dan korban menyerahkan ponselnya pada tersangka.
Sesaat kemudian tersangka langsung kabur. “Kami mendapatkan laporan itu dan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka kami amankan di terminal saat hendak pulang,” ucap AKP Picha, Rabu (30/8/2023) di Buleleng.
Lanjut AKP Picha, ponsel yang tersangka jambret itu lalu digadaikan tersangka pada salah satu rekannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Adapun uang hasil gadai ponsel korban tersebut digunakan tersangka untuk biaya pulang ke Jawa Barat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. “Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. edy
























