TABANAN – Jajaran KPU Tabanan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) secara daring oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut sampai dengan Kamis (8/10/2020) malam.
Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, menyebut bimtek dalam rangka Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. “Selain itu juga sebagai upaya penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan dalam pemilihan serentak pada 9 Desember mendatang,” ungkapnya, Jumat (9/10/2020).
Rapat secara virtual yang juga diikuti Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, itu, mengetengahkan pembahasan tentang hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2020. “Acara daring terkait bimtek ini sangat baik sekali, di samping narasumbernya dari para hakim MK, materi yang disajikan terkait tentang membuat jawaban seandainya ada gugatan dari pemohon terkait perselisihan hasil,” ujar Sutama.
Menurutnya, bimtek seperti itu harus sering dilaksanakan kepada penyelenggara pemilu maupun partai politik peserta pemilu. Tujuannya agar paham apa saja dan bagaimana tata cara pengajuan dari pemohon ke MK.
Pada hari dan di tempat yang sama, jajaran Divisi Hukum, yakni Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika, beserta staf Subbag Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan yang menangani dana kampanye, juga mengikuti rapat virtual dengan KPU RI. Rapat terkait evaluasi penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) dan persiapan penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan calon Pilkada 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 itu, tetap dengan memperhatikan protokol Kesehatan yakni menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh dengan thermogun, menggunakan penyanitasi tangan, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. gap