MANGUPURA – Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan deportasi perempuan warga negara Rusia, LN (33) dan putrinya VN (3). Keduanya dideportasi ke negaranya, Minggu (10/4/2022) malam setelah menyerahkan diri usai izin tinggalnya habis.
Keduanya telah over stay selama 956 hari (2 tahun 7 bulan) dan dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, proses pendeportasian dilakukan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.
Selain dideportasi, keduanya juga akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan.
Jamaruli, mengatakan, LN sebenarnya datang bukan hanya dengan putrinya ke Bali, melainkan juga bersama suaminya berinisial SAN. Berdasarkan data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, mereka sekeluarga datang pada tanggal 24 Juli 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Dalam kunjungan wisata itu, mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Pada bulan Desember 2021, suami kemudian meninggalkan istri dan anaknya bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.
‘’LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kadaluwarsa sejak Agustus 2019. Namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja,’’ ujarnya.
Sayangnya, setelah itu suaminya tidak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Setelah itu, SAN kemudian tidak bisa dihubungi kembali. Karena keuangan istri semakin menipis, akhirnya pada tanggal 4 April 2022, LN melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.
Dari pemeriksaan petugas, keduanya telah overstay selama 956 hari (2 tahun 7 bulan), sehingga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi.
Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket pulang, maka pendeportasian belum dapat dilakukan. Sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama, untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan, setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, mereka kemudian dideportasi atas bantuan teman-teman yang membantu membelikan tiket. Atas hal itu, petugas kemudian menyiapkan berkas administrasi pendeportasian keduanya, termasuk melakukan PCR test yang hasilnya negatif.
‘’Dengan bantuan teman-teman Rusianya, keduanya dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal. Proses pendeportasian mereka dikawal oleh 4 petugas Rudenim,’’ imbuhnya. gay