Menindaklanjuti Rekomendasi BPK, Bupati Bangli Tekankan Peningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah

BUPATI Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dalam sidang paripurna DPRD Bangli, Senin (26/6/2023). Foto: ist
BUPATI Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dalam sidang paripurna DPRD Bangli, Senin (26/6/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 dalam sidang paripurna DPRD Bangli, dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles, Senin (26/6).

Dalam pidato pengantarnya, Sedana Arta menyebut penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangli merupakan tahap akhir atas pelaksanaan APBD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya mengalami penyesuaian yang dituangkan dalam perubahan APBD Kabupaten Bangli yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022.

Read More

Lebih Lanjut disebutkan, LKPD atas pelaksanaan APBD 2022 dapat digambarkan secara umum sebagai berikut. Untuk pendapatan daerah tahun 2022 ditarget Rp1,143 triliun, realisasinya hanya Rp1,105 triliun lebih atau tidak memenuhi target sebesar Rp37,76 miliar (3,42 persen). ”Meski telah dilakukan berbagai upaya, tapi pendapatan kita belum mampu memenuhi target yang ditetapkan,” katanya.

Untuk belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2022 ditetapkan Rp1,321 triliun, sedangkan realisasi hanya Rp1,239 triliun, jadi terdapat efisiensi Rp81,88 miliar. Sementara untuk pembiayaan daerah, terangnya, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun lalu sebesar Rp117,202 miliar, dan penerimaan pinjaman daerah Rp61,092 miliar.

”Untuk pengeluaran pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp3 miliar. Dari perhitungan antara pendapatan, efisiensi belanja, transfer serta pembiayaan, terdapat sisa lebih perhitungan sebesar Rp40,882 miliar,” katanya

Pada kesempatan itu, Sedana Arta juga menyampaikan pengelolaan keuangan yang mendapat  koreksi atas LKPD Kabupaten Bangli periode 2022 diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Opini tersebut mampu kita pertahankan tujuh kali berturut-turut.  Walaupun telah mencapai predikat WTP, tetapi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli harus terus semakin ditingkatkan,” sambungnya.

Disampaikan pula, dalam pemeriksaan itu ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yakni pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dari kedua hal tersebut di atas, kita harus bekerja keras, bekerja dengan cerdas, bekerja dengan cepat dan cermat dari semua unsur baik dari sisi penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawaban harus terintegrasi dan harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang agar menjadi lebih baik dan benar,” tegasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.