BULELENG – Capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Buleleng (Samsat Buleleng), mampu melebihi target yang ditentukan. Ini tidak lepas dari terobosan penghapusan denda pajak serta pemberian diskon pajak khusus kendaraan.
Dari data yang diperoleh UPTD PPRD Provinsi Bali di Buleleng atau Samsat Buleleng, hingga jelang akhir tahun 2022 capaian target PKB berada dikisaran Rp120 miliar lebih. Padahal, sebelumnya target yang dicanangkan pada tahun ini sebesar Rp114,076 miliar lebih.
Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Buleleng (Samsat Buleleng), I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengatakan, capaian ini sudah melampaui target 5 persen lebih. ‘’Kami sudah berada di angka di atas target pada posisi tangal 22 Desember 2022, karena ini real time jadi angkanya masih bergerak hingga menjelang tutup tahun nanti,’’ kata Gusti Adi Wijaya.
Selain kenaikan pendapatan pajak sektor PKB, menurut Adi Wijaya, realisasi kenaikan pendapatan juga terjadi pada pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp66,768 miliar lebih, dari target yang dicanangkan sebesar Rp62,431 miliar lebih.
Tingginya capaian target ini tidak lepas dari ada kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, tentang Diskon Pajak (Cukup bayar pajak 3 Tahun Saja) dari 3 Oktober sampai dengan 29 Desember 2022, Bebas BBNKB II (Mutasi Lokal dan Mutasi dari luar Bali) 3 Oktober sampai dengan 29 Desember 2022 dan Pemutihan (Bebas Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor) 1 September sampai 29 Desember 2022.
‘’Total kendaraan yang tercatat 273 ribu kendaraan baik roda dan roda empat. Sedangkan kendaraan yang belum mengurus kewajiban pajak tercatat 78 ribu kendaraan. Nilai pajak PKB mencapai Rp51 miliar lebih. Angka ini setelah dilakukan pendekatan door to door berkurang cukup signifikan mencapai Rp32 miliar lebih,’’ ujar Gusti Adi Wijaya.
Untuk itu, Adi Wijaya pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang tersisa hingga 29 Desember 2022 untuk menikmati kemudahan pembayaran pajak kendaran. ‘’Gunakan kesempatan ini karena pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat sendiri,’’ pungkas Gusti Adi Wijaya. rik























