DENPASAR – Pemkot Denpasar berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuka seluas-luasnya kanal pengaduan melalui berbagai media. Salah satunya menjadikan portal pengaduan Pemerintah Pusat yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat(SP4N-LAPOR!) dan didukung portal pengaduan Pelayanan Rakyat Online (PRO) Denpasar sebagai kanal utama pengaduan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, saat memaparkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Kota Denpasar di Kantor Wali Kota pada Rabu (25/5/2022).Paparan disampaikan dihadapan dewan juri Kompetisi SP4N Lapor! yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI. Kota Denpasar berhasil masuk di Top51 kompetisi ini dengan menyisihkan ratusan peserta yang terdiri dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Wawali Agus Arya Wibawa mengatakan, pengaduan masyarakat menjadi wahana pengawasan dan peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkot Denpasar. “Masyarakat bisa memberikan saran, usul dan pengaduan terkait pelayaan publik yang ada, dan kita siap untuk merespons dengan cepat dan baik,” tegasnya.
Menurut dia, Pemkot Denpasar sangat terbuka dengan berbagai pengaduan dan laporan masyarakat. Misalnya laporan jalan rusak, lampu penerangan jalan yang padam, pemangkasan pohon yang merupakan hal-hal yang sering dilaporkan masyarakat melalui SP4N Lapor terintegrasi PRO Denpasar.“Karena terintegrasi dalam sistem, tindak lanjut pengaduan dapat dilaksanakan dengan cepat dan akuntabel, serta pelapor dapat secara realtime memantau aduan atau laporannya,” katanya.
Sementara itu, Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhi Merta, mengatakan pengelolaan SP4N Lapor terintegrasi PRO Denpasar berada di Dinas Kominfos dengan didukung perangkat daerah dan stakeholder yang terintegrasi dalam sistem.“Sistem berbasis aplikasi ini memudahkan masyarakat yang ingin mengadu serta perangkat daerah dalam mengelola dan menangani aduan,” jelasnya.
Alit Adhi Merta mengatakan, sampai saat ini, pengaduan yang masuk berjumlah 12.592 aduan dan sebagian besar (87.39 persen) sudah ditangani. Sisanya memerlukan kordinasi lajutan untuk penyelesaiannya. Saat ini respons time tindak lanjut pengaduan di Kota Denpasar adalah satu hari, atau di bawah batas waktu yang ditentukan, yaitu 7 hari dengan kualitas pelayanan publik mendapat nilai B (Baik).
Tahun ini pihaknya melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan manfaat portal pengaduan ini bagi masyarakat. Diantaranya dengan menghubungkan fitur pengaduan kekerasan perempuan dan anak (Nayaka Prana) di PRO Denpasar. Inovasi lainnya adalah melibatkan Majelis Desa Adat dan PHDI bersama Sabha Upadesa untuk mempercepat tindak lanjut pengaduan terkait adat, budaya, dan agama.
“Inspektorat Kota Denpasar juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat oleh stakeholder,” jelas Alit. Bagi masyarakat yang ingin memberi saran dan aduan tentang pelayanan publik bisa mengakses ke: pengaduan.denpasarkota.go.id untuk PRO Denpasar. Sementara alamat SP4N Lapor! bisa diakses melalui http://www.lapor.go.id, twitter @lapor1708 serta SMS ke nomor 1708. rap























