KLU – Puluhan hektar tanah yang diduga ditelantarkan investor mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Bupati Djohan Sjamsu akan mencari semua pemiliknya, karena tanah yang dikuasai tapi tidak kunjung dimanfaatkan itu merugikan Pemkab sebagai pemegang wilayah.
Tidak hanya di daratan, melainkan di kawasan pulau wisata tiga Gili (Trawangan, Meno dan Air). “Kami akan segera panggil para pemilik lahan yang menguasai berhektar-hektar tanah di Lombok Utara ini, tapi tidak dimanfaatkan sesuai rencana mereka,” tegas Djohan, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, lahan-lahan yang tidak dibangun investor juga sangat banyak di kawasan wisata, tidak hanya di tiga Gili (Trawangan, Meno dan Air), di daratan juga banyak. Pemkab dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan seluruh pemilik lahan yang sampai saat ini tidak membangun meski sudah ada izinnya.
Djohan mengaku upaya itu pernah dilakukan saat menjabat sebagai Bupati pertama KLU. Semua investor yang menguasai tanah puluhan hektar tapi ditelantarkan pernah dipanggil, kemudian ditekankan untuk segera membangun.
“Saya ingin upaya yang dulu pernah saya lakukan itu akan dibarengi dengan tindakan tegas. Namun, yang pertama kali akan saya lakukan mengumpulkan data-data, salah satunya lahan yang dimiliki investor di lokasi Dusun Luk untuk lapangan golf, yang sampai sekarang tidak dibangun-bangun. Begitu juga lahan-lahan yang ada di Gili Meno,” ancamnya.
Usia KLU, lanjutnya, sudah mau 15 tahun tapi masih banyak tanah yang dimiliki investor sejak sebelum KLU berdiri tidak dibangun-bangun. Jika hanya alasan Covid-19 kemudian menyebabkan kondisi keuangan inventor tidak membangun, dia menilai itu bukan menjadi alasan karena mereka menguasai sejak puluhan tahun.
”Jika statusnya tidak jelas, kami ingin dikelola orang lain yang siap,” tegasnya. “Kami akan tata nanti masyarakat yang ingin berjualan di lokasi-lokasi tanah yang tidak kunjung dibangun itu,” terangnya.
Kabid Tata Ruang PUPR Lombok Utara, Lalu Husnul Habib, berujar data penguasaan tanah oleh investor itu ada. Namun, yang baru didapat hanya yang di daratan. “Kami hanya menerima saja datanya, karena otoritas soal status tanah itu apakah telantar atau tidak menjadi tugas BPN,” paparnya.
“Sedikitnya ada 11 tanah indikasi telantar dengan cakupan luasan berhektar- hektar, kebanyakan ada di wilayah Malaka Pemenang. Namun, untuk tiga Gili kami belum menerima datanya dari BPN,” pungkasnya.
Sebelumnya, keresahan yang sama dirasakan masyarakat di Dusun gili Meno Desa Gili Indah Kecamatan Pemanang, karena hampir setengah dari total luas pulau menjadi milik investor. Namun, hingga saat ini tidak termanfaatkan dan hanya dibeli saja. fik























