MANGUPURA – Satpol PP Kabupaten Badung memperketat pengawasan terhadap mobilas penduduk usai hari raya Idul Fitri. Tak hanya masyarakat yang berada di Badung, namun sasaran utama masyarakat yang berasal dari luar daerah atau penduduk pendatang (Duktang) yang hendak masuk ke Badung.
Perketatan ini dilakukan, demi mengantisipasi merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19 di wilayah Gumi Keris. Perketatan pintu masuk Badung ini melibatkan tim gabungan dari Polres Badung, Kodim 1611 Badung, dan Dishub. Bahkan, untuk masuk ke wilayah Badung setiap penduduk pendatang (Duktang) wajib mengantongi kartu identitas dan surat keterangan (Suket) sehat.
‘’Tim gabungan berjaga di pintu masuk perbatasan Badung dan Tabanan. Pembatasan ini rencana sampai 15 Juni nanti. Penduduk pendatang yang tidak ada identitas dan surat keterangan sehat kami minta balik,’’ kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, Rabu (27/5).
Birokrat asal Denpasar ini menegaskan, dalam upaya memperketat pengawasan terhadap mobilitas penduduk, tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. “Namun, kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” katanya. 020