Masker Langka, Polres Gianyar Bidik Dugaan Penimbun

POLISI memantau kelangkaan masker di salah satu toko modern di Gianyar. Foto: istimewa
POLISI memantau kelangkaan masker di salah satu toko modern di Gianyar. Foto: istimewa

GIANYAR – Menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait virus Corona, jajaran Polres Gianyar melakukan pemantauan ke sejumlah toko di kawasan seni. Polisi mendapati terjadinya kelangkaan masker dan kini berupaya menyelidiki adanya dugaan aksi penimbunan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, mengatakan, jajarannya  telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko modern di wilayah Gianyar. ‘’Polres Gianyar melakukan pemeriksaan di beberapa supermarket di wilayah Gianyar dalam rangka mengantisipasi dampak virus corona terkait dengan antrean masyarakat di tempat belanja supermarket dan kelangkaan masker,’’ ujarnya, Rabu (4/3).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, dalam kegiatan itu polisi juga melakukan pengecekan terhadap penjualan bahan pokok di wilayah hukum Polres Gianyar. ‘’Sampai saat ini dari hasil pantauan tidak ditemukan antrean, ataupun kepanikan dari warga terkait isu kelangkaan bahan pokok,’’ jelasnya.

Hanya saja, yang terjadi saat ini adalah kelangkaan masker. Bahkan dari beberapa toko modern yang dilakukan pengecekan rata-rata stok masker habis. ‘’Ini terjadi karena belum ada pendistribusian dari distributor,’’ ungkapnya.

Disinggung terkait dugaan penimbunan, Kasat Reskrim Polres Gianyar mengatakan, jajarannya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. ‘’Kalau ada informasi akan segera kita cek,’’ tegasnya.

Baca juga :  Gerindra: Pandemi Bikin Janji Politik PAS Belum Terealisasi, Pemprov Bali Diminta Bijak Pilih Pj Bupati Buleleng

Pihaknya juga mengimbau kepada pengusaha dan penjual agar tidak melakukan penimbunan serta mengambil keuntungan besar karena melanggar Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ‘’Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang,’’ pungkasnya. 011

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.