Mantan Kadispar Buleleng Serahkan Denda-Uang Pengganti, Terpidana Kasus Korupsi PEN Pariwisata

HUMAS Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara. Foto: rik

BULELENG – Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata untuk Buleleng, Made Sudama Diana, pada Kamis (13/1/2022) menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara oleh mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng ini, terkait dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT DPs tanggal 14 Desember 2021.

Read More

Dalam amar putusan, menyatakan terpidana Sudama Diana harus membayar denda sebesar Rp50 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 juta lebih, dan biaya perkara (sidang) sebesar Rp10 ribu. Adapun total uang yang diserahkan sebesar Rp57,8 juta lebih diterima Jaksa Eksekutor Kejari Buleleng.

Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, penyerahan sejumlah uang sebagai pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara sebesar Rp57,8 juta lebih oleh pihak keluarga Sudama Diana adalah bagian dari pelaksanaan amar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara ini dilakukan setelah putusan hakim atas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasi Intel Kejari Buleleng ini menerangkan, usai turunnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bali, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan tidak ada upaya ini, maka perkara PEN dinyatakan inkrah terhitung sejak Selasa (4/1) lalu.

“Uang yang diserahkan oleh pihak keluarga terpidana Made Sudama Diana kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Buleleng sebesar Rp57.889.419itu selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara,” kata Jayalantara, Kamis (13/1/2022).

Dengan telah dibayarkannya uang denda dan uang pengganti serta biaya perkara, maka terpidana Sudama Diana tidak perlu lagi menjalankan pidana subsidernya. Diaakan menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai amar putusan hakim.

“Jadi, persoalan uang denda, uang pengganti termasuk biaya perkara ini sudah tuntas, selesai, karena yang terakhir ini terpidana Sudama Diana. Sedangkan 7 terpidana yang lainnya (kasus korupsi PEN Pariwisata Buleleng) sudah terlebih dahulu membayarkan,” pungkas Jayalantara.

Mantan Kadispar Buleleng, Made Sudama Diana, dijatuhi pidana selama 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada 5 Oktober 2021. Dia juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416, subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, ketujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan,dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama 1 tahun. Para terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Buleleng melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Hanya saja, Pengadilan Tinggi Denpasar justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar atas perkara korupsi pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.