Lindungi Kekayaan Intelektual, Pemkab Klungkung Gandeng Kanwil Kemenkum Bali

BUPATI Klungkung, Made Satria; dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menunjukkan berkas kerja sama di ruang rapat kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9/2025). Foto: ist
BUPATI Klungkung, Made Satria; dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menunjukkan berkas kerja sama di ruang rapat kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, Made Satria, menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, di kantornya, Kamis (18/9/2025). Satria yakin kerja sama itu memberi manfaat nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum, pelayanan hukum, serta perlindungan dan pengelolaan terhadap kekayaan intelektual yang ada di Klungkung, seperti kain tenun endek cepuk, rangrang serta produk wayang kamasan.

“Dengan kesepakatan ini, kami berharap akan semakin terjalin kerja sama harmonis, berkelanjutan, dan produktif, sehingga mampu menciptakan sistem hukum daerah yang lebih kuat, inovatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambah Bupati Satria didampingi Sekda Anak Agung Gede Lesmana, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta kepala OPD terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi karena Kabupaten Klungkung menunjukkan capaian luar biasa dalam pembangunan hukum daerah. Berdasarkan data tahun 2025, 53 desa dan enam kelurahan di Klungkung memiliki posyankumhamdes. Klungkung dipuji menjadi kabupaten tercepat di Bali yang melaksanakan program ini.

“Bahkan Klungkung adalah satu-satunya kabupaten yang menganggarkan kegiatan Posbankum secara resmi, melalui Peraturan Bupati tentang penggunaan anggaran Dana Desa secara inklusif,” ujarnya.

Dia juga menyebut Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada tahun 2024 sebesar 96,96%, sedangkan tahun 2025 naik menjadi 97%. Angka ini menunjukkan konsistensi dan komitmen Klungkung dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.

Sebagai catatan, penandatanganan nota kesepahaman ini meliputi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. Selain itu, bertujuan untuk pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah, pelayanan administrasi hukum umum serta pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses