Lihadnyana Minta Maksimalkan Pajak Daerah Sesuai Kewenangan Pemkab Buleleng

PJ Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, saat menghadiri Pajak Awards dan Desa Subak Starpa tahun 2022 di Gedung Mr. Gusti Ketut Pudja, Senin (12/12/2022). Foto: ist

BULELENG – Potensi pendapatan dari pajak daerah terus dimaksimalkan. Menurut Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, hal ini tentunya harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dari Pemkab Buleleng. Saat ini, potensi-potensi penerimaan dari sektor pajak daerah sedang dikaji lebih dalam.

“Pengetahuan potensi pajak diperoleh dari kajian. Dengan begitu, akan bisa menggali lagi dan meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata Pj Bupati Lihadnyana, Senin (12/12/2022), usai menghadiri Pajak Awards dan Desa Subak Starpa tahun 2022 bertempat di Gedung Mr. Gusti Ketut Pudja, kawasan Eks Pelabuhan Buleleng.

Read More

Setelah memaksimalkan potensi, penggunaan dana dari penerimaan pajak daerah dilaporkan kepada masyarakat secara transparan. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terbangun dam mengetahui uang disetorkan digunakan untuk apa. “Ketika ada masyarakat percaya, kesadaran membayar pajak terbangun dengan sendirinya,” ujar Lihadnyana.

Upaya peningkatan penerimaan dari pajak daerah terus dilakukan. Salah satunya, mengejar piutang pajak yang belum terbayarkan guna memaksimalkan penerimaan melibatkan aparat penegak hukum (APH). Total piutang yang dimiliki sebesar Rp112 miliar. Jika masih ada penunggak pajak, Pemkab Buleleng memberikan tindakan persuasif terlebih dahulu.

“Masyarakat yang belanja di setiap restoran atau yang menginap di hotel kan mereka menitipkan uang pajaknya. Sehingga yang menjadi pertanyaan dari kami, kenapa tidak disetorkan. Untuk itu, ada piutang yang begitu besar. Itu yang kami kejar dengan melibatkan APH,” jelas Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, menjelaskan, program percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) telah dilaksanakan, baik itu dari sektor pendapatan ataupun belanja. Dan perluasan digitalisasi daerah juga sudah meliputi pengelolaan pajak dan retribusi.

Ada beberapa bentuk digitalisasi penerimaan, yakni implementasi point of sales (POS) di 60 wajib pajak restoran. Implementasi e-ticketing di 10 daerah tujuan wisata (DTW) air terjun, e-retribusi di 20 puskesmas dan implementasi e-retribusi seluruh SKPD penghasil. “Sejauh ini pengelolaan Pendapatan Asli Daerah transparan. Program kegiatan ini akan terus ditingkatkan dan dilakukan,” pungkas Sugiartha Widiada. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.