GIANYAR – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar mencium “bau amis” pengelolaan Pasar Senggol Gianyar, yang merupakan kerjasama Pemkab Gianyar dengan Desa Adat Gianyar selaku pengelola. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali didorong turun tangan.
Ketua GTI Gianyar, Pande Mangku Rata, Senin (12/9/2022) mengatakan, berdasarkan investigasi GTI Gianyar dan beberapa informasi masyarakat, ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan pasar tersebut. “Diduga ada indikasi korupsi (dengan akibat) kerugian pendapatan daerah,” serunya.
Dalam pengelolaan Pasar Senggol, jelasnya, Bendesa Adat Gianyar membentuk pengelola. Hanya, saat pembentukan tanpa persetujuan dari Sabha Desa.
Kemudian diduga ada pemotongan double, karena untuk pengelola sudah memotong 30 persen dari dana yang disetor ke kas daerah. Sesuai perjanjian, pihak pertama (Pemkab Gianyar) mendapat bagian 38 persen, sedangkan 62 persen untuk Desa Adat sebagai pihak kedua.
“Namun, diduga 30 persen untuk pengelola diambil sebelum disetor ke kas daerah. Padahal sesuai perjanjian, seluruh pendapatan disetor terlebih dahulu ke kas daerah, setelah itu baru dibagikan sesuai perjanjian. Selain itu juga mendapat 30 persen dari pembagian untuk Desa Adat Gianyar,” paparnya.
Lebih jauh diutarakan, tim pengelola juga mendapat pemasukan dari pembayaran listrik yang dipungut kepada masing-masing pedagang. Tidak pernah ada laporan berapa hasil pungutan ke pedagang dan berapa untuk pembayaran rekening listrik. “Kalau ada sisa untuk pembayaran listrik, ke mana larinya? Belum lagi ada dugaan penambahan jumlah pedagang yang tidak dilaporkan,” tudingnya.
Karena itu GTI bersurat ke Direktur Rekrimsus Polda Bali untuk turun menyelidiki dugaan korupsi dimaksud. Surat laporan juga ditembuskan ke Kapolri dan Kapolda Bali. “Kami minta Krimsus Polda Bali segera turun agar masyarakat tidak resah. Kami siap memberi data pendukung,” jaminnya menandaskan. adi






















