GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menggulung tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir ini. Hal tersebut terungkap saat rilis kasus di Polres Gianyar, Senin (12/9/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun; didampingi Pamen Polres Gianyar, AKBP I Wayan Latra; Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol AKP I Gede Sudyatmaja; dan Kasi Humas AKP I Nyoman Hendrajaya, mengatakan, ketujuh pelaku diringkus di wilayah Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Mereka ditangkap saat mengedarkan narkoba di kawasan Kecamatan Sukawati. “Kecamatan Sukawati merupakan kawasan zona merah peredaran narkoba. Hal ini karena kawasan Kecamatan Sukawati berbatasan langsung dengan daerah Kota Denpasar,” jelasnya.
Para tersangka tersebut adalah Ida Bagus Nyoman Wira Wiyadnyana (37), I Gusti Ngurah Adnyana (39), I Made Suwastawan (22), Herry Wiyantana Atmaja (40), Raditya Putri Utami (25), Bagas Widi Bramanta (26), dan I Wayan Kedoana Putra (35). Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah 11,07 gram sabu-sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. adi























