GIANYAR – Mengawali persiapan pembentukan badan adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Gianyar mengundang Bawaslu, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta para camat, lurah/perbekel seluruh Gianyar untuk mengikuti rapat koordinasi.
Rapat sekaligus sosialisasi dilaksanakan di salah satu hotel di Blahbatuh, yang dibuka Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, Kamis (3/11/2022).
Menurut Agus, rapat koordinasi ini penting dilaksanakan untuk mempersiapkan pembentukan badan adhoc, baik di tingkat kecamatan dan desa. Tujuannya agar ke depan data-data badan adhoc dapat lebih tertata lengkap dan terorganisir, untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya, secara umum masih banyak perlu dilakukan perbaikan dalam proses seleksi badan adhoc penyelenggara pemilu. Di sisi lain, banyak juga prestasi yang diraih Kabupaten Gianyar, terutama tingkat partisipasi tertinggi di Bali pada Pemilu 2019. “Salah satunya diraih berkat penyelenggara adhoc yang bekerja secara profesional dan berintegritas,” cetusnya bernada memuji.
Dengan adanya terobosan yang dipersiapkan KPU, termasuk penggunaan aplikasi dalam proses pendaftaran, Agus berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjadi penyelenggara adhoc melalui proses yang transparan dan dikelola dengan baik.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Gianyar, I Komang Endra Gunawan, menambahkan, seleksi badan adhoc saat ini melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Mulai dari pendaftaran, hasil seleksi administrasi, hasil tes tertulis dan hasil seleksi wawancara serta penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui SIAKBA.
Selain sebagai tempat penyimpanan data anggota KPU dan badan adhoc, pendaftaran anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, badan adhoc, SIAKBA juga dapat digunakan pengguna yang terdaftar. Pun terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (Simpaw). “Ini memudahkan ketika terdapat PAW penyelenggara pemilu,” ulasnya.
Selain penggunaan aplikasi, Endra juga menyampaikan sejumlah isu penting dalam pembentukan badan adhoc. Antara lain persyaratan pendaftar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pemilu, perlunya standardisasi dalam skala nasional untuk mengupayakan kualitas badan adhoc yang sama.
Selain itu, juga diupayakan peningkatan pengawasan kepada badan adhoc untuk antisipasi kerawanan Pemilu, serta antisipasi kecelakaan kerja badan adhoc selama masa tugas.
Dalam sesi diskusi yang dipandu moderator Divisi Data dan Informasi KPU Gianyar, AA Gede Agung Eka Putra, sejumlah peserta menanyakan periodisasi atau batas maksimal periode badanadhoc.
Menjawab pertanyaan tersebut, Endra menegaskan periodisasi sampai saat ini masih berlaku. “Jika PKPU tentang tata kerja PPK/PPS/KPPS sudah disahkan, akan disosialisasikan kembali ke instansi terkait dan masyarakat,” tandasnya.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, sebagai pemateri, menyampaikan perlunya sosialisasi secara masif mengenai metode perekrutan badan adhoc yang sepenuhnya adalah kewenangan KPU. Melalui SIAKBA, terangnya, proses perekrutan anggota adhoc akan dapat berjalan lebih transparan karena dilakukan mandiri, mulai dari masuk data dan unggah dokumen pendaftarannya.
“Upaya ini memberi pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi pembentukan badan adhoc di tingkat kecamatan (PPK) dan di tingkat desa/kelurahan (PPS), yang tahapan seleksinya akan dimulai pada 15 November mendatang,” paparnya memungkasi. adi























