DENPASAR – Bawaslu kembali melakukan redesain dan pengumpulan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang akan dipakai sebagai pemetaan kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Bali menggelar rapat koordinasi penyusunan IKP Pemilu dan Pilkada 2024, dengan mengundang Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kabupaten/kota se-Bali di ruang rapat Bawaslu Bali, Kamis (3/10/2022).
Dalam arahannya, anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, berujar, IKP merupakan alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. “IKP menjadi instrumen deteksi dini dan pencegahan dari potensi kerawanan Pemilu,” ungkap komisioner berkacamatan tebal tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali tersebut, penyusunan IKP berdasarkan empat dimensi yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
Empat dimensi tersebut dibagi-bagi ke dalam 12 subdimensi dengan 61 indikator. Pengalaman penyelenggaraan pilkada terakhir dan Pemilu 2019 dijadikan sebagai basis utama menyusun IKP Pemilu dan Pilkada 2024.
“Dari IKP ini bagaimana kemudian kita memetakan berdasarkan dimensi, substansi dan indikator kemudian disusun menjadi satu kesatuan. Informasi dari IKP yang dikumpulkan nanti bukan hanya dapat digunakan untuk diri kita, tapi juga untuk stakeholder Pemilu yang lain,” ulas Widy, sapaan karibnya.
Dalam pengisian data IKP, sambungnya, Bawaslu kabupaten/kota harus menginput berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi di lapangan. Pun dibutuhkan kecermatan dan ketepatan kerja untuk menghindari kesalahan data yang dapat menyebabkan misinformasi. “Jangan sampai menutupi informasi, karena hal tersebut akan berdampak ke depan,” cetusnya bernada mengingatkan.
Terakhir, dia berharap IKP harus menjadi sesuatu yang tetap dipertahankan. Sebab, data IKP digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain sebagai eksternal. Selain itu, IKP juga digunakan untuk internal Bawaslu sendiri.
Sebagai informasi tambahan, IKP telah disusun sejak tahun 2014. Pada perjalanannya, IKP terus mengalami pembaruan setiap ada penyelenggaraan Pemilu yaitu tahun 2015, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Khusus untuk penyusunan IKP tahun 2024, saat ini sedang berlangsung tahapan pengumpulan data yang dimulai dari 19 Oktober dan berakhir pada tanggal 26 November 2022 nanti. hen























