Legislator Hasil Pileg 2019 Cuma Sampai 2022?

ANGGOTA DPRD Bali hasil pemilu 2019 dalam rapat paripurna virtual bersama eksekutif, beberapa waktu lalu. Ada wacana masa jabatannya dipotong sampai 2022 untuk dapat menjalankan pemilu lokal serentak pada 2022. Foto: Ist
ANGGOTA DPRD Bali hasil pemilu 2019 dalam rapat paripurna virtual bersama eksekutif, beberapa waktu lalu. Ada wacana masa jabatannya dipotong sampai 2022 untuk dapat menjalankan pemilu lokal serentak pada 2022. Foto: Ist

DENPASAR – Tanpa diawali bahkan sekadar rumor, mendadak muncul selembar draf yang diduga RUU Pemilu yang baru untuk pemilu lokal. Draf ini rada kontroversial, karena memangkas masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota saat ini. Legislator hasil Pemilu 2019 yang mestinya baru selesai pada 2024, dipangkas menjadi sampai 2022 alias hanya tiga tahun saja.

Dalam draf yang redaksi peroleh, isinya tentang Bab II ketentuan peralihan. Di pasal 1 menyebut pemilu lokal pertama diselenggarakan tahun 2022, dan selanjutnya dilaksanakan tiap lima tahun sejak tahun 2026. Pemilu nasional dilaksanakan pertama pada tahun 2024, selanjutnya setiap lima tahun sekali. Yang agak aneh, rancangan bunyi pasal 4 berbunyi “Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu Serentak 2019 masa jabatannya berakhir sampai terpilihnya anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu lokal 2022”.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber di DPRD Bali menuturkan, ada legislator yang merupakan pendatang baru jadi galau usai membaca draf itu. Meski tidak bisa dipastikan apakah draf itu resmi atau tidak, tak urung dia khawatir tidak masa jabatannya benar digunting menjadi hanya tiga tahun. “Tumben jadi anggota Dewan, masa jabatannya dipotong di tengah jalan?” kisah sumber itu terkekeh.

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, yang dimintai komentar, mengaku tidak tahu apakah draf itu benar atau tidak. Hanya, dia menilai itu seperti kajian akademik, yang biasanya dibuat kalangan perguruan tinggi. Menyimak isinya, John mendaku terkejut. “LSM dan pegiat pemilu juga kaget baca draf itu, karena mengubah tatanan administrasi birokrasi,” tuturnya.

Menurut John, memang ada wacana agar pemilu nasional dan lokal dilaksanakan bukan pada hari yang sama meski nama Pemilu Serentak. Argumennya, banyak penyelenggara gugur dalam Pemilu Serentak 2019 lalu akibat beban kerja tinggi. Konsep serentak dimaknai tahapannya bersamaan, tapi pemungutan suara beda waktu. “Kalau ide pemisahan waktu pemilu lokal dan nasional memang ada, tapi bukan berarti draf (yang ditanyakan) itu draf asli atau tidak,” tegasnya.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, juga berkata tidak tahu apakah draf nyeleneh itu valid atau tidak. Yang jelas draf itu sulit direalisasikan. Kata dia, jika benar masa jabatan legislator “mendadak” diperpendek seperti itu, berarti negara harus menyediakan kompensasi untuk mereka akibat dipaksa pensiun dini. Selain itu, jika benar tahun 2022 direncanakan ada pemilu lokal, melihat kondisi pandemi Covid-19 masih belum jelas kapan berakhir, wacana itu terlihat bagai layu sebelum berkembang.

“Dua hal yang harus dipikirkan jika ingin menerapkan gagasan dari draf itu. Pertama, bayar pesangon anggota Dewan yang diberhentikan. Kedua, terkait biaya penyelenggara pemilu lokal itu sendiri. Duit dari mana dalam kondisi begini?” cetusnya kalem. Bahwa draf itu sangat merugikan legislator di daerah, Lidartawan tidak memungkiri. Namun, sambungnya, yang paling capek itu justru KPU, karena harus mengurus pilkada dan pileg lokal serentak pada tahun yang sama di 2022.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyebut draf itu hoaks belaka. Kata dia, Undang-Undang Pemilu menyatakan pemilu serentak dilaksanakan dalam periode lima tahun. Frasa “lima tahun” ini yang tidak bisa diganggu gugat. Itu artinya pemilu serentak, baik pemilu nasional maupun lokal, dilaksanakan pada tahun 2024.

“Apakah kemudian dibagi dua dalam satu tahun yakni pemilu lokal dan pemilu nasional, tapi tetap lima tahun dari tahun 2019. Kecuali ada Perppu atau undang-undangnya direvisi DPR RI,” terang anggota BSPN PDIP itu.

Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, menanggapi santai draf tersebut. Dia bilang tidak ambil pusing dengan isu tersebut, karena apapun mekanisme kelak yang harus ditempuh dalam kontestasi legislatif, dia siap mengikuti. Memangnya mau masa jabatan dipotong? “Boleh saja. Saya selalu siap tempur,” tandas Plt Ketua DPD Partai Golkar Buleleng itu kalem. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses