Larangan Jual Air Botol Plastik, Kresna Budi : Kalau Bagus Ya Kami Dukung

WAKIL Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi. Foto: ist
WAKIL Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Air minum dalam kemasan plastik berukuran kurang dari 1 liter akan dilarang untuk dijual di Bali. Yang dilarang termasuk juga botol kecil dan ukuran gelas. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang dirilis  pada Minggu (6/4/2025). Botol plastik bekas minuman termasuk dalam daftar “musuh” untuk menciptakan Bali bersih sampah, khususnya sampah plastik.

“Saya akan mengumpulkan semua produsen. Ada PDAM, perusahaan swasta di Bali ini akan saya undang semua. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kalau galon boleh,” serunya saat membacakan SE Nomor 9/2025 itu di Jaya Sabha, Minggu (6/4/2025).

Read More

Mengenai kebijakan pelarangan menjual air minum kemasan kurang dari 1 liter di Bali ini, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, yang dimintai tanggapan, Senin (7/4/2025) terkesan hati-hati menanggapi. Alih-alih menjawab lugas apakah pelarangan itu efektif atau tidak, dia menilai lebih baik pemerintah memperbanyak tempat sampah untuk menangani persoalan sampah.

Pemprov bisa menganggarkan untuk penyediaan tempat sampah di banyak tempat. Apalagi sekarang sudah banyak tumbuh bank sampah di desa-desa, yang artinya sampah tidak melulu jadi masalah, bisa juga jadi berkah kalau mau mengolah. “Dana untuk desa adat misalnya, kan bisa dipakai sebagian untuk membuat bank sampah,” ucapnya.

“Inti SE itu kan Pak Gubernur ingin mengurangi sampah plastik. Kalau menurut saya ya perbanyak tempat sampah, yang kemudian sampahnya bisa didaur ulang. Itu kan berbasis sumber juga penanganan sampahnya,” sambung politisi Partai Golkar tersebut dengan artikulasi hati-hati.

Bahwa larangan menjual air minum kemasan di bawah 1 liter itu berdampak negatif secara ekonomi bagi usaha kecil, Kresna Budi tidak memungkiri. Dia juga tidak memungkiri realita di lapangan banyak wisatawan lebih banyak membeli air minum botol di bawah 1 liter, karena lebih simpel dan mudah dibawa. “Ya memang benar begitu fakta di lapangan. Tapi kita kan perlu juga melihat tujuan mulia Gubernur untuk mengurangi sampah plastik. Soal ada dampak ekonomi dari SE itu, saya yakin Gubernur sudah mempertimbangkan,” kelitnya.

Soal apakah pelarangan menjual air minum kemasan botol di bawah 1 liter dapat dilaksanakan optimal di masyarakat, lagi-lagi dia tidak menjawab tegas. Dia justru berkata tantangan Pemprov adalah memastikan kebijakan itu bisa berjalan. Sebab, jika tidak berjalan, selain tidak berguna, juga akan menimbulkan kesan “macan kertas”.

Apakah sebagai wakil rakyat setuju atau tidak dengan pelarangan ini? “Bukan soal setuju atau tidak setuju. Kalau kebijakannya bagus, ya harus kita dukung. Kalau ada yang kurang, ya mari kita kritisi. Tapi mari kita beri waktu dulu untuk menjalankan,” sahutnya kalem.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua III DPRD Bali dari Fraksi Demokrat-Nasdem, Komang Nova Sewi Putra, yang dimintai tanggapan atas kebijakan ini lewat pesan Whatsapp, tidak memberi jawaban. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.