KARANGASEM – Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kabupaten Karangasem sudah overload atau kepenuhan. Lapas yang berkapasitas ideal 149 orang, kini dihuni 249 orang. Kelebihannya 100 orang dari kapasitas sepatutnya.
Kepala Lapas Klas II B Karangasem, Prayitno, Selasa (17/5/2022) mengatakan, Lapas penuh sejak beberapa tahun lalu. Ditambah lagi ada warga binaan dari Lapas Kerobokan, Denpasar dipindah ke Karangasem sebanyak 50.
Sebagian besar di antara napi itu terlibat kasus narkoba dan pencurian. “Dengan adanya penambahan ini, otomatis kapasitas di Lapas Karangasem makin kepenuhan,” katanya.
Dia menambahkan, kondisi ini mengakibatkan hunian setiap kamar melebihi kapasitas. Kamar yang biasanya berisi empat sampai enam orang, terpaksa diisi tujuh sampai 10 orang lebih. Sementara kamar yang berkapasitas besar untuk sementara diisi 12 sampai 15 warga binaan agar terakomodir.
“Setiap kamar sudah overload, penghuni telah melebihi kapasitas. Tapi masih layak, aman, serta nyaman digunakan oleh warga binaan. Untuk kamar besar rata-rata sudah isi sekitar 13 sampai 15 orang,” urai birokrat dari Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur tersebut.
Dia memaparkan, overload Lapas karena jumlah penduduk yang terus naik dan kasus kriminalitas terus meningkat. Di sisi lain bangunan lapas tetap, tak berubah. Dia berharap tindak pidana makin sedikit, sehingga kapasitas lapas tidak dipenuhi warga binaan.
Lapas Karangasem juga telah mengusulkan revitalisasi bangunan setiap tahun, tapi hingga kini belum direspons Kementerian Hukum dan HAM. “Kami hanya menunggu respons pemerintah pusat saja,” tambah Prayitno.
Petugas Lapas Karangasem juga menggencarkan kegiatan lanjutan sesuai prosedur yang ditentukan Kementerian. Seperti asimilasi, pembebasan bersyarat (PB) serta cuti bersyarat (CB) agar Lapas tidak overload, dan jumlah warga binaan terus berkurang. nad
























