GIANYAR – Satpol PP Gianyar akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola usaha yang tidak disiplin menjalankan prokes ketat. Ancaman itu dilontarkan Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Kamis (2/12/2021).
Dia mengatakan, instansinya bersama TNI dan Polri fokus pengawasan prokes di pusat Kota Gianyar dengan menyasar usaha kuliner, terutama yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Salah tempat kuliner yang disasar tim gabungan tersebut yakni usaha kuliner Mie Kober. “Tempat usaha kuliner kerap dijadikan tempat ngumpul anak muda atau pelajar,” sebutnya.
Hasil sidak, dia menilai ada banyak pelanggaran di usaha tersebut, antara lain penataan meja dan kursi belum diatur. Tim memberi peringatan, dan langsung memerintahkan pengelola usaha ini untuk menata meja dan kursi, agar memastikan penerapan prokes serius dijalankan.
Watha menambahkan, akan terus memantau agar pengelola betul-betul menerapkan disiplin prokes. “Wastafelnya dalam keadaan rusak, dan tidak tersedia sabun untuk mencuci tangan. Peralatan prokes seperti pengecekan suhu dan barcode PeduliLindungi juga tidak ada,” sesalnya.
Lebih jauh diutarakan, Mie Kober ini sempat ditegur lisan saat pengawasan prokes sebelumnya. Karena tidak mengindahkan teguran sebelumnya, usaha ini diberi sanksi SP 1 dan KTP pengelola usaha ini “dipinjam” Satpol PP guna pembinaan lebih lanjut. “Senin (pekan depan) pengelola usaha diminta memberi penjelasan di kantor Satpol PP,” tegasnya.
Kewajiban lain pengelola usaha dimaksud, imbuhnya, yakni menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengatur pengujung menerapkan prokes agar tidak terjadi kerumunan. “Pengelola juga diminta membatasi waktu anak muda atau pelajar yang mau sekadar ngumpul,” sebutnya menandaskan. adi
























