GIANYAR – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Dinas Pendidikan Gianyar mengeluarkan Surat Edaran untuk jajaran PAUD, TK, SD dan SMP di Gianyar.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, I Made Suradnya, Kamis (2/12/2021) mengatakan, Menteri Dalam Negeri menginstruksi pembagian rapor semester 1 (satu) dilakukan pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
“Masa libur semester satu tahun ajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan setelah penyerahan rapor, yakni dari hari Selasa, tanggal 4 Januari sampai dengan hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022. Untuk masa pembelajaran semester dua dimulai pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022,” jelasnya.
Pengisian masa tenggang setelah pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil sampai waktu pembagian rapor, yang bersamaan dengan masa Natal dan menyambut Tahun Baru 2022, dapat dilakukan dengan kegiatan dengan pola pembelajaran tatap muka terbatas.
Suradnya menegaskan, masa tenggang bisa diisi dengan remedial atau pengayaan materi terkait dengan kompetensi dasar di semester satu.
Bisa juga pembelajaran dengan mengambil materi sesuai kompetensi dasar di semester dua sebagai kompensasi pergeseran waktu. “Juga bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi penguatan karakter menuju profil Pelajar Pancasila,” tegasnya.
Hal lain yang bisa dilakukan, imbuhnya, yakni untuk ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan dengan pola aktualisasi. Pun ekstrakurikuler lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. “Bisa juga kegiatan lain yang relevan, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. adi
























