DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendadak menjadi episentrum politik setelah memerintah KPU untuk menunda Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU. PN Jakarta Pusat dinilai memutus perkara di luar yurisdiksi, itulah soalnya.
“Bagi saya, putusan itu jelas salah dan melawan kompetensi absolut,” tegas akademisi Universitas Mahasaraswati, DR. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, Jumat (3/3/2023).
Lanang menguraikan, putusan pengadilan tidak boleh melawan undang-undang, apalagi Undang-Undang Dasar atau konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu setiap lima tahun sekali, sebutnya, adalah perintah konstitusi. Karena itu putusan pengadilan jelas tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
“Yang boleh menyatakan undang-undang tidak berlaku kalau digugat itu adalah Mahkamah Konstitusi. Secara kompetensi absolut atau kewenangan, tidak boleh pengadilan memutuskan undang-undang yang sudah dibuat pemerintah dan DPR,” jelas Dekan Fakultas Hukum tersebut.
Selain itu, kata dia, seharusnya pengadilan memutus perkara sesuai yang diminta, jangan ultra petita atau melebihi yang diminta. Selain soal kewenangan, majelis hakim juga dinilai mestinya tahu hierarki perundang-undangan. “Tidak boleh main serobot begitu saja (karena sengketa proses pemilu merupakan ranah Bawaslu dan PTUN). Secara etika dan kewenangan juga tidak tepat,” sesalnya.
Meski itu putusan pengadilan, sambungnya, dia percaya masyarakat akan berpatokan pada konstitusi, tidak mungkin mengikuti putusan yang salah. Apakah pemilu berjalan atau ditunda, itu bukan urusan pengadilan, kecuali undang-undang dibatalkan oleh undang-undang. Secara kompetensi, hakim pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara pemilu.
“Kalau main serobot begitu, besok-besok pengadilan agama juga ikut memutuskan urusan sertifikat. Atau MK memutuskan kasus perceraian. Ini kan ngawur namanya,” tegas mantan Ketua KPU Bali itu.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, di tengah persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan jajaran untuk melangsungkan Pemilu Serentak 2024, kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dengan Ketua Majelis Hakim adalah T. Oyong, dan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta. Selain itu, Pengadilan juga menyatakan Partai Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi. hen






















