Bawaslu Peringatkan Pantarlih Tak Pakai Joki, Tanpa Dokumen, Pemilih Meninggal Tetap “Berhak” Memilih

KPU Denpasar bersama jajaran PPK dan Bawaslu Denpasar foto bersama rapat evaluasi tahap II tahapan coklit daftar pemilih Pemilu 2024 di KPU Denpasar, Minggu (5/3/2023). Foto: hen
KPU Denpasar bersama jajaran PPK dan Bawaslu Denpasar foto bersama rapat evaluasi tahap II tahapan coklit daftar pemilih Pemilu 2024 di KPU Denpasar, Minggu (5/3/2023). Foto: hen

DENPASAR – Pelbagai kendala dihadapi petugas pantarlih dalam melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Satu yang paling menonjol adalah ada pemilih yang sudah “pindah alam” tapi tetap punya hak pilih. Pantarlih tidak bisa otomatis mencoret pemilih tersebut jika tidak ada dokumen pendukung. Persoalan ini mengemuka dalam rapat evaluasi tahap II tahapan coklit daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Denpasar, Minggu (5/3/2023).

Rapat koordinasi dipimpin Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, dihadiri ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) seluruh Denpasar, serta Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Arnata. Menurut Arsajaya, rapat evaluasi coklit tahap II dilaksanakan pada 10 hari kedua pelaksanaan coklit secara berjenjang. Sebelumnya rapat evaluasi diawali dari tingkatan PPS bersama pantarlih pada Jumat (3/3) dan PPK bersama PPS pada Sabtu (4/3/2023).

Read More

“Coklit oleh pantarlih dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih, dan juga menggunakan aplikasi E-Coklit. Jumlah pemilih yang dicoklit oleh 1.887 pantarlih sejumlah 501.817 pemilih. Yang sudah dicoklit pantarlih sebanyak 366.810 pemilih atau 73,09 persen,” papar Arsajaya.

Lebih jauh diungkapkan, hasil coklit pantarlih dapat dipilah dalam kategori pemilih sesuai sebanyak 360.594 orang, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 1.562 orang, dan pemilih ubah data sebanyak 4.654 orang. Pemilih baru yang didaftarkan sejumlah 962 orang. Pemilih yang tergolong TMS, sambungnya, sebanyak 1.562 orang terdiri dari pemilih meninggal yang sudah memiliki akta atau surat keterangan (suket) perbekel/lurah sebanyak 1.266, pemilih ganda sebanyak 15, di bawah umur ada delapan (kelahiran setelah 14 Feb 2007), berstatus TNI (56), berstatus Polri (60), dan salah penempatan TPS sebanyak 157 pemilih.

“Pemilih difabel yang ditandai pantarlih sebanyak 867 orang dengan rincian disabilitas fisik sebanyak 421, disabilitas intelektual sebanyak 26, disabilitas mental ada 199, disabilitas sensorik wicara 91 orang, sensorik rungu 32 orang, dan sensorik netra 98 orang,” beber Arsajaya.

Membahas kendala yang dihadapi pantarlih saat bertugas, dia berkata antara lain pemilih tidak ditemukan, dan alamat pemilih kurang lengkap. Ada pula pemilih yang sudah meninggal tapi belum punya akta kematian atau suket perbekel/lurah, tapi tidak bisa dicoret dari daftar pemilih. Dengan kondisi itu, secara yuridis pemilih yang sudah “pindah alam” itu tetap terdaftar sebagai pemilih.

Kendala lainnya adanya pantarlih ada yang digigit anjing saat mencoklit yaitu Pantarlih Renon, Sidakarya, dan Pemecutan Kelod. “Ada juga pantarlih yang opname karena demam berdarah di Tegal Kertha dan Penatih,” pungkasnya.

Menyikapi pemaparan KPU, Bawaslu mengapresiasi kerja pantarlih, PPS, PPK dan KPU Denpasar terkait pelaksanaan tahapan coklit yang dinilai berjalan baik. Beberapa hasil pengawasan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) sudah dikomunikasikan Bawaslu kepada KPU dan PPK, serta langsung ditindaklanjuti pantarlih untuk perbaikan. Bawaslu juga mengingatkan agar jangan sampai ada joki pantarlih. Kabar baiknya, sejauh ini di Denpasar tidak ditemukan indikasi adanya joki pantarlih. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.