DENPASAR – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan, Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin bergerak melakukan pemantauan guna meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar.
Pemantauan Senin (19/4/2021) dilakukan di beberapa titik di Denpasar, diantaranya di seputaran Jalan Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, menyasar masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol kesehatan (Prokes). Hasilnya?
”Sebanyak 9 pelanggar prokes terjaring. Dari jumlah itu, 8 orang diganjar denda dan 1 pelanggar diberikan pembinaan sehingga dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan dan keamanan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer.
”Dengan menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid 19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” pungkas Sayoga. yes























