POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Gianyar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GC, BK, MS, dan KS. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut keterangan polisi, para tersangka melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara mengoplos LPG isi 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg dan LPG 50 kg. LPG hasil oplosan tersebut ke warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, dan beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.
Selama kurang lebih 4 bulan dengan penjualan sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg per hari, para tersangka mendapat laba sekitar Rp3,375 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di gudang pengoplosan LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Selasa (11/3/2025) mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi kelangkaan LPG 3 kg atau gas melon di Bali. Didapati informasi adanya dugaan pengoplosan gas di wilayah Desa Singapadu Tengah. Setelah itu, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, salah satunya kepala desa setempat, polisi mengamankan empat orang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah. Tersangka BC adalah pemilik usaha dari tindak pidana penyalahgunaan migas ini, MS, KAS dan BK.
“Modus operandinya, tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, tabung 15 kilogram dan 50 kilogram dalam kondisi kosong. Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar,” urai Nunung.
Dalam melancarkan usaha ilegal ini, BC dibantu oleh tiga tersangka sebagai karyawan dalam usaha ini. Nunung mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan BC per bulan dari kegiatan ini mencapai Rp650 juta. Mereka sudah beroperasi sejak empat bulan lalu.
Nunung menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana, yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Jika ada praktik demikian, segera laporkan pada kami,” serunya menandaskan. adi