LOBAR – Saat ini jumlah anggota legislatif di DPRD Lobar sebanyak 45 orang. Jumlah kursi wakil rakyat itu bisa bertambah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang jika ada penambahan penduduk atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 300 ribu orang.
Ketua KPU Lobar, Bambang Karyono, Kamis (3/2/2022) mengatakan, pada Pileg 2019 lalu jumlah DPT sekitar 700 ribu. Jika ada tambahan sekitar 300 ribu lagi atau menjadi 1 juta pemilih, maka pada Pileg 2024 di beberapa daerah pemilihan (dapil) Lobar ada potensi pertambahan kursi. “Kalau ada tambahan 300 ribu, bisa tambah lima kursi,” katanya.
Untuk mendapat tambahan DPT sebanyak 300 ribuan tersebut, sambungnya, ada hal yang bisa dilakukan Pemkab Lobar. Antara lain mewajibkan warga yang tinggal di kompleks perumahan memiliki KTP Lobar.
“Di Lobar ini banyak perumahan, penduduk di perumahan banyak yang tidak ber-KTP Lobar, dan tidak masuk dalam daftar pemilih. Kalau ini bisa dilakukan pemerintah daerah, bisa tambah kursi,” sambungnya.
Keberadaan masyarakat yang tinggal di kompleks perumahan ini, urainya, ketika tidak masuk dalam DPT akan menimbulkan masalah bagi KPU. Hal itu terutama dalam penetapan DPT maupun saat pelaksanaan pemilihan.
Sesuai Peraturan KPU, penduduk yang tinggal di satu wilayah bisa memberi hak pilih dengan dibuktikan memiliki KTP. Masalahnya, kekuh Bambang, tidak banyak orang yang tinggal di perumahan mau pindah KTP.
Dengan kondisi itu, dia menyarankan Pemkab bisa bersikap tegas terhadap masyarakat yang tinggal di perumahan seperti itu. Sebab, KPU belum melakukan penetapan dapil dan juga belum menetapkan jumlah kursi.
“Karena ini kami belum menetapkan dapil, belum menetapkan DPT. Bila pemerintah daerah punya iktikad untuk menggarap penduduk pendatang ini, kemungkinan jumlah kursi DPRD itu bertambah,” lugasnya.
Lima kursi yang kemungkinan bertambah ini, urainya, bisa direalisasikan di sembilan kecamatan, kecuali Kecamatan Sekotong. Sebab, hanya di Sekotong tidak ada perumahan, sedangkan kecamatan yang lain perkembangan adanya perumahan sangat tinggi.
Seperti di Kecamatan Labuapi, Kecamatan Gunung Sari, Batulayar, dan Kecamatan lainnya. “Ini orangnya ada di wilayah Lobar, lebih enam bulan, tapi tidak mau ber-KTP Lobar,” ucapnya menyesalkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lobar, M. Hendrayadi, di kesempatan terpisah, mengakui warga di perumahan wilayah Lobar yang belum mau ber-KTP Lobar memang masih jadi permasalahan. “Salah satu yang jadi pertimbangan mereka belum mau pindah itu terkait dengan zonasi sekolah,” ujarnya singkat. ade























