DENPASAR – Persidangan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung dengan terdakwa IMS dan terdakwa IGS kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/2/2022). Sidang dipimpin Ketua Majelis Heriyanti, dan Soebekti serta Nelson sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa IMS dan IGS mengakui semua perbuatannya. Keduanya juga minta maaf atas perbuatannya tersebut, karena tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali No. 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Bali No.3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
”Juga Standar Operasional LPD se-Bali, sehingga kebijakan yang diambil terdakwa IMS selaku Ketua LPD tidak sesuai dengan prosedur serta mengakibatkan kerugian negara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman, kepada awak media.
Sebelum kedua terdakwa mengakui semua perbuatan dan minta maaf dalam persidangan, tercatat perkara penyalahgunaan dana LPD Desa Ped ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,421 miliar lebih berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.
“Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum,” jelas Rachman menandaskan. baw























